- DPR RI resmi menyetujui revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Rabu (20/5/2026).
- Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyerahkan pendapat tertulis mengenai draf perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002.
- Hasil keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan pengiriman draf kepada pemerintah guna pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa itu menempatkan pembahasan RUU Polri sebagai agenda terakhir. Saan menjelaskan agenda tersebut meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas draf yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
"Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Saan saat membuka sesi tersebut.
Untuk mengefisienkan waktu, Saan menawarkan kepada anggota dewan agar pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan tanpa perlu dibacakan satu per satu di podium.
"Sebelum mempersilakan kepada juru bicara masing-masing, kami meminta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan digunakan oleh masing-masing juru bicara, atau untuk mempersingkat waktu, jika disepakati, pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah disetujui?" tanya Saan.
![Sejumlah personel polisi mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Bhayangkara di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/01/90922-hut-bhayangkara-ke-78-hut-polri-ke-78.jpg)
Kemudian langsung dijawab "Setuju!" oleh para anggota dewan yang hadir.
Setelah kedelapan fraksi menyerahkan dokumen pendapat mereka secara langsung kepada pimpinan, Saan kemudian meminta persetujuan final dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk menetapkan status RUU tersebut.
"Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan.
Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban "Setuju!" secara serentak oleh peserta rapat, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Dengan disetujuinya RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah pengiriman draf tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres) dan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.