- Koordinator GPCI melaporkan adanya kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi terhadap delegasi aktivis kemanusiaan selama penahanan di Israel.
- Bentuk kekerasan meliputi pemukulan, penggunaan alat kejut listrik, peluru karet, hingga penghinaan yang menyebabkan luka serius pada para korban.
- Tim hukum Adalah menyatakan bahwa intersepsi kapal dan penahanan sewenang-wenang tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Suara.com - Koordinator Media Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Harfin Naqsyabandy mengungkap dugaan berbagai tindakan kekerasan yang dialami para delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) selama menjalani penahanan di Israel.
Harfin mengatakan informasi tersebut diperoleh dari kesaksian para delegasi serta pemantauan yang dilakukan tim hukum Adalah terhadap kondisi para aktivis kemanusiaan tersebut.
“Para delegasi melaporkan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi selama penahanan,” kata Harfin dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, bentuk kekerasan yang dilaporkan beragam, mulai dari pemukulan hingga penggunaan alat kejut listrik dan peluru karet.
“Beberapa korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
![Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/19/44390-aktivis-global-sumud-flotilla.jpg)
Ia menjelaskan, selain kekerasan fisik, para delegasi juga disebut mengalami penghinaan, pelecehan, hingga dipaksa berada dalam posisi yang menyakitkan selama masa penahanan.
Harfin menambahkan, tim hukum Adalah menilai tindakan aparat Israel terhadap para aktivis kemanusiaan tersebut bertentangan dengan hukum internasional karena melibatkan intersepsi kapal di perairan internasional hingga penahanan terhadap warga sipil.
“Seluruh operasi intersepsi kapal di perairan internasional, penculikan sipil, penahanan sewenang-wenang, hingga tindakan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” kata dia.
Sebelumnya, seluruh delegasi GPCI dan FFC dilaporkan telah dibebaskan dari penjara Israel, termasuk tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan.
Saat ini para delegasi tengah menjalani proses deportasi dan pemulangan melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turki.