DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
Ilustrasi pengaduan KI. (Dok: DJKI Kemenkum)

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan layanan pengaduan digital merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan kepada para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.

“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis, 21 Mei 2026.

Sistem pengaduan tersebut dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id. Dalam mekanismenya, pelapor terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi data pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi formulir pengaduan yang memuat identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, hingga tindakan yang dimohonkan.

Laporan pengaduan juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, identitas saksi apabila ada, serta barang bukti atau dokumentasi pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, maupun bukti transaksi. Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirimkan, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis secara menyeluruh oleh tim terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Arie.

Melalui layanan ini, DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI yang ditemui. Selain melakukan pelindungan melalui pendaftaran KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonominya tetap terjaga. Dengan pelindungan KI yang kuat, ekosistem inovasi dan kreativitas nasional diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sutradara: Jinu di 'KPop Demon Hunters' Terinspirasi Karakter Song Joong Ki

Sutradara: Jinu di 'KPop Demon Hunters' Terinspirasi Karakter Song Joong Ki

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Lee Min Ki dan Hyungwon MONSTA X Jadi Malaikat Maut di Drama Fantasi Baru

Lee Min Ki dan Hyungwon MONSTA X Jadi Malaikat Maut di Drama Fantasi Baru

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:26 WIB

Song Joong Ki Comeback ke KBS Lewat Drama Romantis Love Cloud Usai 1 Dekade

Song Joong Ki Comeback ke KBS Lewat Drama Romantis Love Cloud Usai 1 Dekade

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:53 WIB

Menakar Filosofi Ki Hajar Dewantara di Era Kecerdasan Buatan, Masihkah Relevan?

Menakar Filosofi Ki Hajar Dewantara di Era Kecerdasan Buatan, Masihkah Relevan?

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:15 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Terkini

'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi

'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:20 WIB

Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara

Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:18 WIB

Makin Panas, Makin Banyak AC: Mengapa Kota Tetap Perlu Solusi Iklim Kolektif?

Makin Panas, Makin Banyak AC: Mengapa Kota Tetap Perlu Solusi Iklim Kolektif?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:15 WIB

Usai Bertemu Xi Jinping, AS akan Berunding Damai dengan Iran usai Idul Adha

Usai Bertemu Xi Jinping, AS akan Berunding Damai dengan Iran usai Idul Adha

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:13 WIB

Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya

Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:07 WIB

Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS

Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:03 WIB

Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:48 WIB

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:47 WIB