Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
Sidang Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan aktivis Andrie Yunus melawan Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
  • Pemohon menghadirkan saksi ahli untuk memaparkan hasil analisis rekaman CCTV terkait keterlibatan 16 orang dalam peristiwa tersebut.
  • Hakim memerintahkan kedua pihak fokus pada prosedur hukum praperadilan setelah termohon keberatan terhadap materi kesaksian yang disampaikan saksi.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Jumat (22/5/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.

Pantauan di Ruang Oemar Seno Adji, tim kuasa hukum Andrie Yunus selaku pemohon dan Tim Polda Metro Jaya selaku termohon menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepada hakim tunggal, Suparna.

Selain bukti surat, pemohon menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari unsur peneliti, KontraS, dan Amnesty International.

Pemeriksaan saksi diawali oleh Ravio Patra, seorang peneliti yang ditugaskan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Dalam persidangan, Ravio menjelaskan kapasitasnya sebagai peneliti yang kerap melakukan analisis dan tinjauan terhadap berbagai perkara hukum.

"Saat ini pekerjaan saya adalah sebagai seorang peneliti, utamanya di bidang hak asasi manusia," ujar Ravio di hadapan hakim di PN Jaksel, Jumat (22/5/2026).

Dalam kesaksiannya, Ravio mengungkapkan hasil penelitiannya yang berbasis pada rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Ia menyebut telah menyisir banyak titik untuk membedah konstruksi peristiwa tersebut.

"Selama proses penelitian ini, saya menerima dari tiga lembaga yang menugaskan, total 34 CCTV dari berbagai titik berbeda," ungkapnya.

Berdasarkan analisis rekaman tersebut, Ravio memaparkan temuan mengenai jumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpa Andrie Yunus.

"Jadi kami menyebut ini atau kemudian menyimpulkan bahwa sejauh ini setidaknya dari yang kasat mata terlihat di CCTV itu setidaknya pelaku berjumlah 16 orang dengan peran yang berbeda-beda," tambahnya.

Di tengah penyampaian keterangan saksi, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon mengajukan keberatan. Tim hukum kepolisian menilai kesaksian Ravio telah melenceng dari koridor persidangan praperadilan dan mulai memasuki ranah pembuktian perkara utama.

"Ini menurut kami sudah masuk ke substansi, sudah masuk ke materi pokok perkara. Sedangkan kalau kita merujuk kepada objek yang mereka ajukan serta petitum yang mereka ajukan adalah terkait adanya ataupun dugaan penundaan perkara tanpa alasan yang sah," tegas salah satu anggota tim hukum Polda Metro Jaya.

Merespons keberatan tersebut, hakim tunggal Suparna meminta kedua belah pihak untuk tetap fokus pada objek gugatan praperadilan, yakni mengenai prosedur hukum dan alasan penundaan perkara, bukan pada pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa to the point berkaitan dengan masalah permohonan saudara dan jawaban dari Termohon," ujar Suparna.

Sidang sempat diskors untuk memberikan kesempatan bagi para pihak menunaikan ibadah sholat Jumat. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang telah disiapkan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:20 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:09 WIB

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:08 WIB

Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi

Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:48 WIB