Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengkritik pernyataan Immanuel Ebenezer terkait tuntutan lima tahun penjara atas dugaan korupsi sertifikasi K3.
  • Praswad menekankan bahwa besaran dampak sosial dan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan hukum utama dibandingkan hanya nominal kerugian uang.
  • Jabatan publik yang disalahgunakan seharusnya memicu hukuman lebih berat demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya usai dituntut 5 tahun penjara.

Praswad menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.

“Korupsi bukan sekadar soal nominal kerugian, tetapi juga efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (24/5/3026).

Dalam konteks perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel, Praswad mengatakan korupsi bisa berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.

Untuk itu, lanjut dia, semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat.

Selain itu, posisi jabatan Noel saat itu dianggap tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik. Sebagai seorang mantan wakil menteri, tegas Praswad, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.

“Bahkan, seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat,” tegas Praswad.

“Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah dia.

Dia juga menegaskan pernyataan Noel tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.

baca juga

“Ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi dengan ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Praswad.

Padahal, kata dia, setiap praktik korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan harus dicegah bersama.

Menurut Praswad, pejabat publik maupun mantan pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu korupsi, agar tidak menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan integritas publik.

“Selain itu, mereka juga harus menjaga integritasnya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi,” tandas Praswad.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih banyak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Tok! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

×