MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
  • MK menetapkan aturan wajib keterwakilan perempuan minimal 30 persen bagi partai politik dalam daftar calon legislatif.
  • Sanksi tegas berupa pembatalan kepesertaan partai di daerah pemilihan akan dijatuhkan bagi partai yang tidak memenuhi kuota tersebut.
  • Partai Demokrat menyatakan telah menerapkan aturan keterwakilan perempuan tersebut sejak jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi resmi dikeluarkan.

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya tidak menemui kendala terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).

Herman menyatakan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diimplementasikan oleh Partai Demokrat jauh sebelum putusan MK ini dikeluarkan.

Menurutnya, mekanisme penyusunan daftar caleg di internal Demokrat sudah mengikuti regulasi yang ketat terkait kuota perempuan.

"Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap tiga nama wajib salah satunya perempuan," ujar Herman kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).

Menanggapi adanya sanksi tegas dalam putusan MK yang menyebutkan parpol bisa digugurkan jika tidak memenuhi syarat tersebut, Herman menyambutnya sebagai bentuk penguatan aturan.

Meski sanksi kini lebih berat, ia memastikan hal itu bukan ancaman bagi Demokrat karena komitmen partai terhadap keterwakilan perempuan sudah berjalan di lapangan.

"Betul sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan," jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak merasa kesulitan dalam menjaring kader-kader perempuan untuk mengisi slot di berbagai daerah pemilihan (dapil).

Ia membuktikan hal tersebut dengan kelancaran proses pencalegan pada kontestasi politik terakhir.

"Sudah dijalankan pada Pemilu 2024, (jadi tidak sulit mengisi slot perempuan)," pungkasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Ilustrasi caleg. [Ist]
Ilustrasi caleg. MK mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.  [Ist]

Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:26 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:05 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB