- MK menetapkan aturan wajib keterwakilan perempuan minimal 30 persen bagi partai politik dalam daftar calon legislatif.
- Sanksi tegas berupa pembatalan kepesertaan partai di daerah pemilihan akan dijatuhkan bagi partai yang tidak memenuhi kuota tersebut.
- Partai Demokrat menyatakan telah menerapkan aturan keterwakilan perempuan tersebut sejak jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi resmi dikeluarkan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya tidak menemui kendala terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).
Herman menyatakan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diimplementasikan oleh Partai Demokrat jauh sebelum putusan MK ini dikeluarkan.
Menurutnya, mekanisme penyusunan daftar caleg di internal Demokrat sudah mengikuti regulasi yang ketat terkait kuota perempuan.
"Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap tiga nama wajib salah satunya perempuan," ujar Herman kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).
Menanggapi adanya sanksi tegas dalam putusan MK yang menyebutkan parpol bisa digugurkan jika tidak memenuhi syarat tersebut, Herman menyambutnya sebagai bentuk penguatan aturan.
Meski sanksi kini lebih berat, ia memastikan hal itu bukan ancaman bagi Demokrat karena komitmen partai terhadap keterwakilan perempuan sudah berjalan di lapangan.
"Betul sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak merasa kesulitan dalam menjaring kader-kader perempuan untuk mengisi slot di berbagai daerah pemilihan (dapil).
Ia membuktikan hal tersebut dengan kelancaran proses pencalegan pada kontestasi politik terakhir.
"Sudah dijalankan pada Pemilu 2024, (jadi tidak sulit mengisi slot perempuan)," pungkasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
![Ilustrasi caleg. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/30/17241-ilustrasi-caleg-ist.jpg)
Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.