- Kepolisian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka penipuan sewa gedung di kawasan Gunawarman senilai Rp2 miliar pada Mei 2026.
- Tersangka menyewakan gedung yang bukan haknya lagi kepada PT Jarasta Pasti Pesta selama periode Maret 2025 lalu.
- Tindakan penipuan tersebut mengakibatkan kerugian finansial besar dan menghambat rencana operasional bisnis milik PT Jarasta Pasti Pesta.
Suara.com - Kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena pembukaan restoran baru atau gaya hidup glamornya, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan properti di wilayah bergengsi tersebut.
Kepolisian resmi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.
Perkara ini bermula ketika PT Jarasta Pasti Pesta berencana mengembangkan sayap bisnis mereka, dengan menyewa bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16.
Kawasan ini memang dikenal sebagai magnet bagi pelaku usaha karena letaknya yang strategis dan bergengsi bagi kalangan urban Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum Jarasta pada Senin (20/4/2026), perusahaan tersebut mengklaim telah menjalankan transaksi dengan iktikad baik sejak Maret 2025.
Namun, harapan untuk segera beroperasi di lokasi impian tersebut pupus karena rencana penggunaan gedung gagal terealisasi sepenuhnya.
Kronologi Transaksi Hingga Kerugian Miliaran Rupiah
Kejadian ini berawal pada 6 Maret 2025, saat perwakilan Jarasta mendatangi lokasi untuk mencari pemilik gedung yang sah.
Sehari setelahnya, mereka bertemu dengan Michael Rusli. Dalam pertemuan tersebut, Michael memperkenalkan diri sebagai perwakilan pemilik gedung dan mulai menegosiasikan nilai sewa tahunan hingga tercapai kesepakatan awal.
Langkah Jarasta untuk mengamankan lokasi tersebut dilakukan dengan sangat cepat.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali dengan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta pada 7 Maret 2025.
Kurang dari seminggu kemudian, dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025, total dana yang diserahkan mencapai Rp2 miliar melalui kombinasi tunai dan transfer.
Namun, kejutan pahit menanti pihak Jarasta. Setelah dana miliaran rupiah berpindah tangan, mereka menemukan fakta mengejutkan bahwa gedung tersebut ternyata telah disewakan kepada pihak lain.
Michael Rusli diduga tidak lagi memiliki hak atas properti tersebut saat transaksi berlangsung.
Selidik punya selidik, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa dari pemilik asli bangunan, Insan Budi Maulana.
Akan tetapi, hak tersebut telah berakhir karena Michael tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada pemilik sah, sehingga ia tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menyewakan kembali gedung itu kepada Jarasta.
Upaya Hukum dan Penetapan Tersangka
Pihak Jarasta mengaku sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya penagihan dan somasi resmi yang dilayangkan tidak membuahkan hasil.
Michael Rusli disebut tidak memberikan penyelesaian konkret atas dana Rp2 miliar yang telah diterimanya.
Merasa jalan buntu, perkara ini akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2025.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kepolisian akhirnya melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Michael Rusli.
“Kami sangat menyayangkan, karena tak ada iktikad baik bersangkutan. Terus terang, klien kami sudah memberikan cukup waktu, tapi tak ada penyelesaikan," kata perwakilan kuasa hukum PT Jarasta Pasti Pesta, dikutip hari Selasa (26/5/2026).
Dampak dari kasus ini bukan hanya soal uang yang hilang. PT Jarasta Pasti Pesta mengaku mengalami hambatan operasional yang signifikan.
Rencana bisnis yang matang harus berantakan, dan mereka terpaksa mencari lokasi alternatif yang memakan waktu serta biaya tambahan yang tidak sedikit.
Reputasi perusahaan dan sumber daya internal juga turut tersita demi mengawal sengketa hukum ini.
Pernah Tipu Tiket Lady Gaga
Kasus ini menjadi alarm bagi para pengusaha maupun masyarakat umum yang ingin melakukan transaksi properti, terutama di kawasan premium.
Verifikasi legalitas dan memastikan kewenangan pihak yang menawarkan properti adalah langkah wajib yang tidak boleh dilewatkan guna menghindari kerugian besar.
Menariknya, publik juga kembali diingatkan pada rekam jejak Michael Rusli di masa lalu. Pada tahun 2012, namanya sempat mencuat dalam polemik pengembalian dana tiket konser Lady Gaga di Jakarta yang batal digelar.
Meski demikian, kuasa hukum Jarasta menegaskan bahwa informasi masa lalu tersebut tidak berkaitan langsung secara hukum dengan kasus penipuan sewa gedung yang kini tengah diproses.
Saat ini, pihak pelapor berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini di Polda Metro Jaya agar berjalan transparan.
Meskipun proses hukum terus berjalan, pihak Jarasta menyatakan masih membuka peluang untuk penyelesaian secara damai, asalkan ada niat baik dan pertanggungjawaban nyata dari pihak tersangka.