- Dosen Universitas Udayana mengungkap skandal pemalsuan karya ilmiah sistematis oleh sekelompok peneliti Indonesia dalam konferensi ISPPD 2026 di Denmark.
- Para pelaku menggunakan data fabrikasi berbasis kecerdasan buatan serta identitas fiktif demi mendapatkan dana perjalanan ke berbagai negara.
- Akibat manipulasi tersebut, komite penyelenggara resmi membatalkan seluruh karya, melakukan blacklist, dan mencabut pendanaan bagi para oknum terlibat.
Temuan lapangan mengindikasikan seluruh rangkaian draf tabel, visualisasi draf grafik, hingga narasi draf teks tersebut murni merupakan hasil fabrikasi draf data otomatis yang diproduksi oleh peranti kecerdasan buatan (AI), tanpa pernah ada draf eksperimen nyata di laboratorium.
“Datanya palsu di-generate AI, gambar dan tulisannya juga,” tambah Mandhara.
Identitas Terduga Oknum dan Afiliasi Lembaga Fiktif
Dari hasil draf verifikasi draf dokumen dan data sekuler, tim periset yang diduga bermasalah tersebut terdiri dari tiga nama, yaitu Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti.
Berdasarkan draf penelusuran pada direktori LinkedIn miliknya, Prihantini (yang akrab disapa Titin) mencantumkan draf profil sebagai peneliti independen, penulis, serta penggerak draf ekosistem pendidikan dengan fokus komputasi matematika dan data sains untuk kebutuhan biomedis.
Titin diketahui menyelesaikan draf pendidikan Sarjana Matematika di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada rentang tahun 2015–2019 dengan konsentrasi pada ruang Banach dan matematika murni.
Dalam portofolio draf karya ilmiah yang disetor ke panitia ISPPD 2026, kelompok ini mencantumkan dua nama institusi bernaung.
Lembaga pertama adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Sleman, sedangkan lembaga kedua adalah AI-BioMedicine Research Group, IMCDS-BioMed Research Foundation yang beralamat di Jakarta.
Setelah ditelisik lebih jauh oleh komunitas akademik, entitas IMCDS-BioMed tersebut kuat diduga sebagai organisasi fiktif yang sengaja diciptakan untuk melegitimasi draf status riset mereka.
Motivasi utama di balik aksi nekat ini diduga kuat adalah pemburuan draf insentif dana akomodasi luar negeri.
“Dengan cara ini, pelaku mendapatkan dana travel grant yang membuat mereka bisa keluar negeri ‘gratis’,” duga Mandhara dalam unggahannya.
Dugaan tersebut diperkuat oleh draf rekam jejak digital salah satu oknum yang secara terbuka memamerkan draf pencapaiannya di bio media sosial, dengan klaim telah mengunjungi puluhan negara secara cuma-cuma lewat draf jalur undangan simposium ilmiah: "Traveling around the world with science | 57 Countries & Still Counting | Maths, BioMedicine, and CS."
Celah Sistemis Konferensi Internasional dan Rekam Jejak Masa Lalu
Skandal ini juga membuka mata publik mengenai adanya draf celah (loophole) keamanan pada draf sistem penyaringan artikel di jurnal atau konferensi internasional terkemuka. Seorang pengguna media sosial dengan akun @ardianto****wan memaparkan draf analisis mengapa draf abstrak palsu milik Prihantini dkk bisa lolos dari draf sensor komite kurator.
"Kok bisa lolos ke conferencenya? Emng ga dibaca? Conferencenya abal? FYI katanya conferencenya bergengsi dan bukan abal ya gais. Kenapa bisa lolos? Saya highlight 3 alasan utama: Karena yang disubmit buat diseleksi itu HANYA ABSTRAK. Ya paling 200-300 kata aja. Bukan riset keseluruhannya. Jadi kalo bisa nulis abstrak wahh itu menang banyak. Karena BLIND REVIEW. Jadi reviewer Gak tau siapa yang nulis abstrak ini. Semuanya. Gada nama2nya, gada instansinya. Niatnya biar OBJEKTIF. Dan mereka juga asumsi peniliti2 yanh submit itu semuanya punya INTEGRITAS. Tapi juga jadi loophole ternyata. Ya karena paper tim ini abstraknya WAH banget, datanya dari mancanegara dan pakai metode terbaru yang WAH. Jadi terlihat outstanding dibanding abstrak2 paper lain."
Aksi ini disinyalir bukan yang pertama kali dilakukan. Kelompok Prihantini dan Rifaldy Fajar terdeteksi pernah memasukkan draf abstrak serupa pada ajang iCRS 2025, Outstanding Research Abstract Award di Kyoto, serta APASL STC 2025.
Bahkan, draf testimoni dari sesama peneliti Indonesia mengungkapkan bahwa mereka pernah berpapasan dengan draf tim ini di sebuah konferensi di Korea Selatan.
Kala itu, mereka mempresentasikan draf data penanganan 700 kasus Thoracic Endovascular Aortic Repair (TEVAR)—sebuah draf tindakan operasi kardiovaskular tingkat tinggi—yang diklaim berasal dari satu rumah sakit swasta di Bandung.
Data tersebut langsung dinilai draf fiktif 100 persen, mengingat pusat jantung terbesar di level nasional sekalipun tidak memiliki volume draf rekam medis TEVAR sebanyak itu.
Keanehan lain yang jamak disoroti warganet adalah latar belakang draf pendidikan para terduga pelaku yang sama sekali tidak bersentuhan dengan draf dunia kedokteran maupun kesehatan publik.
"Bukan dokter, bukan perawat, bukan nakes tapi bisa dapat puluhan travel grant selama dua hingga tiga tahun di bidang spesialis kedokteran semua," tulis seorang netizen bernada heran.
Buntut dari pembongkaran draf skandal di Kopenhagen, komite penyelenggara ISPPD dilaporkan langsung mengambil tindakan draf penalti tegas.
Seluruh draf artikel ilmiah milik draf kelompok tersebut resmi dicabut, identitas mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) draf sanksi akademik internasional, serta seluruh draf pengajuan pencairan dana biaya pengganti (reimbursement) perjalanan mereka resmi dibatalkan secara sepihak.
"Ini bener-bener ngerugiin nama researcher Indonesia, IG dia udah deact tiktoknya juga private, sama organizing comitee nya juga udah di blacklist dan gak di kasih reimburse nya, tapi keknya orangnya belum muncul minta maaf dan jera deh, malah nyindir di tiktok," ungkap akun w*nd mengomentari sikap draf oknum yang bersangkutan.
Hingga draf laporan ini diturunkan, belum ada draf klarifikasi resmi maupun permohonan maaf terbuka yang dilayangkan oleh Prihantini, Rifaldy Fajar, maupun Rini Winarti. Sebaliknya, akun Instagram milik terduga utama terpantau sudah dinonaktifkan (deactivate), sementara akun TikTok pribadinya diubah menjadi mode privat.
Disclaimer: Penelusuran mengenai dugaan skandal pemalsuan karya ilmiah di forum internasional ini disusun berdasarkan kompilasi draf barang bukti digital, draf kesaksian akademisi, serta laporan kronologi yang beredar di ruang publik per Mei 2026. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat pada status draf hukum para terduga pelaku sebelum adanya keputusan draf sanksi etik formal dari draf dewan kehormatan universitas atau draf otoritas hukum yudisial terkait.