PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Dok: DPR)
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan partai politik memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada Pemilu calon anggota legislatif.
  • Partai yang gagal memenuhi kuota 30 persen di suatu daerah pemilihan akan digugurkan kepesertaannya oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.
  • Partai Kebangkitan Bangsa mendukung putusan MK tersebut sebagai upaya memperkuat demokrasi inklusif serta aspirasi hak-hak perempuan di parlemen.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa partai politik wajib mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.

Menanggapi putusan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pihaknya telah lama menjalankan mandat tersebut secara konsisten.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, atau yang akrab disapa Ninik, menyambut baik langkah MK yang mempertegas aturan keterwakilan perempuan.

Menurutnya, bagi PKB, hal ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan komitmen yang terus diperkuat dalam setiap kontestasi politik.

"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menambahkan bahwa peningkatan jumlah perempuan di panggung politik adalah elemen kunci dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan representatif.

PKB, lanjutnya, terus berupaya membuka ruang bagi kader perempuan untuk berkiprah di level nasional maupun daerah.

Namun, Ninik juga menekankan bahwa keberhasilan keterwakilan perempuan di parlemen tidak hanya bergantung pada partai politik, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.

"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” tuturnya.

Ninik optimis bahwa kehadiran perempuan di kursi legislatif akan berdampak langsung pada kualitas kebijakan yang dihasilkan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan.

"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.

Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.

Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB