- Polda Metro Jaya membantah tuduhan penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan.
- Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap berjalan profesional dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
- Polda Metro Jaya menilai gugatan tersebut prematur karena proses hukum masih berjalan dan putusan dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
Suara.com - Polda Metro Jaya (PMJ) selaku Termohon dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, secara tegas membantah tudingan adanya upaya penghentian penyidikan secara diam-diam atau terselubung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak korban (Andrie Yunus).
Briptu Garindra Aldo, S.H., yang membacakan petitum (permohonan) dari pihak kepolisian, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut masih terus diupayakan hingga saat ini.
"Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum," ujar Garindra saat membacakan petitum, Selasa (26/5/2026).
Pihak kepolisian juga menepis anggapan adanya kesengajaan untuk menunda-nunda penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Garindra menyebut tidak ada manuver hukum dari penyidik untuk menghentikan kasus ini di luar jalur resmi.
"Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon," ujarnya.
Tuding Gugatan Prematur
Selain menjawab pokok perkara, dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus terkesan terburu-buru atau prematur.
Menurut mereka, penyidikan sedang berproses sehingga belum ada objek yang sah untuk dipraperadilankan terkait penghentian penyidikan.
"Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur," lanjut Garindra.
Di akhir pembacaan petitum, Termohon meminta agar hakim memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (N.O) dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Namun, mereka tetap menyerahkan keputusan akhir kepada keadilan hakim (ex aequo et bono).
"Atau apabila yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Sidang yang berlangsung di gedung sementara PN Jakarta Selatan ini merupakan rangkaian dari pekan krusial praperadilan kasus Andrie Yunus.
Berdasarkan informasi yang didapat saat persidangan, putusan akan dibacakan pada 2 Juni 2026. (Reporter: Dinda Pramesti K)