- Kuasa hukum PT PMM menyesalkan pembongkaran paksa 15 kontainer ilminite di Batam yang dinilai melanggar prosedur hukum resmi.
- Poltak Silitonga menegaskan muatan telah melalui uji laboratorium lembaga berwenang dan memenuhi syarat ekspor pemerintah Indonesia.
- Perusahaan membantah tuduhan penyelundupan zat berbahaya serta kerugian triliunan rupiah dengan menyerahkan bukti perizinan ke Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyesalkan berbagai pernyataan yang dinilainya tidak didasarkan pada data dan ketentuan hukum terkait pembongkaran 15 kontainer bermuatan ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.
Menurutnya, narasi yang berkembang justru memperkeruh persoalan yang tengah menjadi sorotan publik.
Poltak menegaskan bahwa muatan mineral milik PT PMM telah melalui seluruh tahapan pengujian laboratorium dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum diizinkan untuk diekspor.
“Karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?” kata Poltak kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).
Menurutnya, pembukaan kontainer yang masih dalam kondisi tersegel harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Ia menilai tindakan pembongkaran paksa justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Investor jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan,” ujarnya.
Poltak juga mempertanyakan alasan pembongkaran terhadap kontainer yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan oleh lembaga resmi negara.
Ia menilai langkah tersebut menimbulkan kesan adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Bagaimana mungkin barang yang sudah diperiksa mutu dan uji kelayakannya oleh lembaga negara, lalu dibongkar paksa segelnya oleh pihak lain, padahal semuanya merupakan bagian dari perangkat negara,” katanya.
Dalam keterangannya, Poltak menegaskan bahwa pengujian mineral ekspor harus dilakukan oleh laboratorium resmi yang ditunjuk pemerintah.
Ia menyebut hanya terdapat empat lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengujian laboratorium untuk komoditas mineral ekspor.
Keempat lembaga tersebut adalah PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Carsurin Tbk, dan PT Tribhakti Inspektama.
Karena itu, Poltak mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan pihak lain dalam menentukan kandungan barang ekspor PT PMM.
Ia menilai tudingan adanya kandungan zat berbahaya pada 15 kontainer tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Pernyataan terkait adanya kandungan zat berbahaya yang dilarang ekspor terkesan asal bunyi dan sangat merugikan kami,” tegasnya.
Poltak juga membantah pernyataan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menyebut PT PMM menolak hadir saat proses pembongkaran segel dilakukan.
Menurut Poltak, dirinya tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena pemberitahuan yang diterima sangat mendadak ketika ia sedang berada di bandara untuk kembali ke Medan.
“Saya diberitahukan saat di bandara mau pulang ke Medan. Mestinya dikasih waktu yang cukup, karenanya saya tidak bisa datang,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut kontainer milik PT PMM telah melalui tiga kali pemeriksaan dan berstatus Nota Hasil Intelijen (NHI).
Dengan status tersebut, menurutnya, pembongkaran tidak dapat dilakukan secara paksa tanpa melibatkan pihak berwenang seperti Bea Cukai dan Sucofindo.
“Pihak Bea Cukai dan Sucofindo sendiri tidak hadir. Mestinya pembongkaran segel bisa ditunda lain waktu,” kata Poltak.
Kuasa hukum PT PMM itu menilai tindakan yang dilakukan Kodaeral IV Batam merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Ia menilai prosedur yang berlaku tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Itu abuse of power. Mereka yang melanggar aturan malah kita yang disalahkan,” ujarnya.
Poltak juga menyindir pernyataan Barita Simanjuntak yang menurutnya tidak didukung data dan fakta yang memadai.
“Saya luruskan ya Pak Ambarita Simanjuntak, sebagai orang yang ahli hukum mestinya Bapak memberikan pencerahan pada kebenaran, bukan asal bunyi,” katanya.
Lebih lanjut, Poltak membantah kabar yang menyebut PT PMM mengekspor bahan mineral berbahaya dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Saya pastikan itu hoaks. Informasi itu sengaja disebar untuk memperkeruh keadaan dan merugikan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Poltak, muatan dalam 15 kontainer tersebut hanya berupa ilminite dengan total volume sekitar 390 ton.
Dengan harga sekitar USD 500 per ton, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai USD 195.000 atau sekitar Rp3,4 miliar.
“Jadi tidak benar nilainya triliunan rupiah, jangan dibesar-besarkan,” ujarnya.
Sebagai langkah klarifikasi, Poltak mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Agung dan menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya yang dilarang negara. Semua sudah mengikuti ketentuan resmi yang diatur pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura ditangkap oleh KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam.
Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Kepulauan Bangka Belitung, sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Markas Kodaeral IV Batam untuk proses lebih lanjut.