- Mantan Jaksa Agung Pam Bondi bersaksi di Komite Pengawasan DPR AS mengenai transparansi dokumen kasus Jeffrey Epstein pada 29 Mei 2026.
- Pemerintah mengeklaim telah merilis jutaan dokumen sesuai prosedur hukum, namun menuai kritik karena keterlambatan waktu dan kesalahan proses penyuntingan data.
- Komite Pengawasan DPR AS menuntut keterbukaan penuh atas seluruh dokumen Epstein guna mengungkap fakta kasus yang dinilai belum terselidiki secara menyeluruh.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Amerika Serikat, Pam Bondi, akhirnya memberikan kesaksian di hadapan Komite Pengawasan DPR AS terkait kontroversi dokumen kasus Jeffrey Epstein yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026), Bondi membela langkah Departemen Kehakiman selama masa jabatannya dan menegaskan bahwa jutaan dokumen terkait kasus Epstein telah dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami merilis hampir tiga juta halaman dokumen, termasuk foto dan bukti video. Ini adalah proses yang sangat rumit dan membutuhkan kerja besar," kata Bondi kepada anggota komite seperti dilansir dari Al Jazeera.
Kelompok pendukung korban serta sejumlah politisi dari Partai Demokrat dan Republik menilai masih ada informasi yang ditutupi atau disensor secara berlebihan dalam dokumen yang dirilis pemerintah.
Mereka juga menuding pemerintahan Presiden Donald Trump belum sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein yang mewajibkan seluruh dokumen terkait dipublikasikan dalam waktu 30 hari setelah aturan tersebut disahkan pada November lalu.
Menanggapi kritik tersebut, Bondi menegaskan seluruh dokumen yang tidak dirilis telah melalui proses pemeriksaan hukum yang ketat.
![Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/24/77070-donald-trump-dan-jeffrey-epstein.jpg)
"Tim profesional yang meninjau seluruh materi meyakinkan saya bahwa dokumen yang ditahan hanya yang tidak relevan, bersifat rahasia, atau merupakan duplikasi," ujarnya.
Meski demikian, Bondi mengakui adanya kesalahan dalam proses penyuntingan atau redaksi dokumen yang telah dipublikasikan.
"Memang ada kesalahan redaksi. Namun sejak hari pertama, departemen ini berkomitmen pada akuntabilitas dan transparansi," kata Bondi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat kritik dari para penyintas kasus Epstein.
Mereka menilai Departemen Kehakiman justru membocorkan identitas sejumlah korban yang sebelumnya tidak pernah dipublikasikan, sementara informasi penting lain tetap disembunyikan.
Selain itu, proses publikasi dokumen juga dinilai terlambat.
Berdasarkan undang-undang, seluruh berkas seharusnya dirilis pada Desember, tetapi pemerintah baru mempublikasikannya pada 31 Januari.
Ketua Komite Pengawasan DPR AS, James Comer, menegaskan pihaknya akan terus mencari seluruh dokumen yang masih belum dipublikasikan.
"Saya ingin setiap dokumen. Saya tidak ingin ada satu pun yang ditahan," ujar Comer kepada wartawan.