- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata LCC Empat Pilar MPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Penggugat David Tobing menggugat MPR RI, juri, dan MC karena menilai pelaksanaan lomba di Kalimantan Barat tidak profesional.
- David menuntut pemecatan juri, boikot MC, permintaan maaf terbuka di media nasional, serta pemenuhan tanggung jawab biaya perkara.
David, dalam materi gugatan, menuntut Ahmad Muzani sebagai Tergugat I memberhentikan secara tak hormat Tergugat II yakni Dyastasita Widya Budi, serta Tergugat III Indri Wahyuni sebagai pegawai MPR RI.
Selain itu, dalam gugatannya, David meminta Tergugat IV yakni Shindy Luthfiana dilarang menjadia MC dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional.
Tak hanya itu, David juga melayangkan tuntutan agar ketiga tergugat mengakui kesalahan mereka di hadapan publik melalji media massa nasional.
"Menghukum Tergugat II, III, dan IV untuk meminta maaf di tiga surat kabarcetak nasional berukuran setengah halaman. Terakhir, kami meminta pengadilan penghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini keseluruhan."