- Pengacara David Tobing menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani beserta juri dan MC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Gugatan ini dipicu ketidakadilan putusan juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
- Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni, untuk menentukan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam perkara.
Suara.com - Kisruh putusan jurni Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang merugikan salah satu peserta, berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara publik David Tobing menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua juri dan satu pembawa acara LCC Empat Pilar ke PN Jakpus. Perkara itu akan disidang perdana pada Selasa 2 Juni pekan depan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, mengatakan majelis hakim perlu menimbang usaha MPR untuk menyelesaikan masalah ini.
"Itu termasuk upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam LCC Empat Pilar itu," kata Hery Firmansyah, Minggu (31/5/2026).
Meski begitu, Firman menilai ada peluang bagi hakim untuk mengabulkan sebagian petitum penggugat, terutama terkait sanksi pemecatan terhadap Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni.
Dyastasita dan Indri Wahyuni adalah dua juri LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalbar yang disorot publik, karena dinilai merugikan salah satu peserta.
"Petitum terhadap mantan juri itu berpeluang dikabulkan. Itu bila hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa di level yang lebih serius, baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah pada kancah lebih tinggi, maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.
Ia juga menambahkan, langkah hukum ini bisa menjadi peringatan keras bagi para juri di level nasional agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
"Tapi terkecuali mantan juri kehiatan itu yang merugikan secara hukum hak SMAN 1 Pontianak, memang perlu suatu terapi kejut atas tindakannya. Seharusnya juri bisa berlaku profesional dan bijaksana, karena mereka juri tingkat nasional," kata Firman.
Gugatan Terhadap MC Dinilai Berlebihan
Walau mendukung adanya sanksi bagi dewan juri, Firman yang juga menjabat sebagai Managing Partner di FYP Law Firm ini memiliki pandangan berbeda terkait ditariknya sang pembawa acara (MC) ke dalam gugatan perdata tersebut. Menurutnya, keterlibatan MC dalam perkara hukum ini terkesan dipaksakan.
"Tentang MC yang ditarik dalam pihak itu, saya merasa kurang sepakat dan berlebihan. Sebab, apa pun yang disampaikan tak berpengaruh terhadap hasil perlombaan."
Bagi Firman, peran MC hanyalah pemandu acara dan tidak memiliki otoritas untuk menentukan skor atau pemenang, sehingga tidak tepat jika dimintai pertanggungjawaban atas kerugian hukum yang muncul akibat kesalahan teknis penilaian.
Status Ahmad Muzani Sebagai Pihak Tergugat
Terkait kehadiran nama Ahmad Muzani sebagai Tergugat I, Firman menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sebuah gugatan terhadap lembaga.
Menurutnya, publik tidak perlu salah kaprah karena posisi Muzani dalam kasus ini mewakili institusi MPR RI yang ia pimpin.
Ia menekankan, gugatan ini adalah hak setiap warga negara yang merasa ada ketidakadilan dalam proses formal yang diselenggarakan oleh negara.
"Menarik Ahmad Muzani dalam perkara ini bisa dipahami, yakni untuk memenuhi syarat gugatan para pihak itu. Tentu kapasitasnya bukan sebagai pribadi, tapi lembaga yang menggelar acara itu," kata Firman.