- Timwas Haji DPR RI mendorong pembentukan lembaga resmi badal haji untuk mencegah praktik ilegal dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan ibadah.
- Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan pembayaran dam melalui perusahaan resmi Adahi sebagai syarat utama penerbitan visa jamaah haji 2025.
- DPR akan membahas kebijakan pemotongan hewan dam bersama kementerian terkait dan ulama guna menjamin kesesuaian aturan dengan kaidah fikih.
Suara.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendorong pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani pelaksanaan badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik badal haji ilegal yang semakin marak ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak berada dalam pengawasan resmi.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keberadaan lembaga khusus akan memberikan kepastian terkait pelaksana badal haji, penerima layanan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaannya.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," katanya di Jakarta, Senin.
Menurut Cucun, kebutuhan akan sistem yang lebih terstruktur dalam pelaksanaan badal haji berpotensi semakin mendesak seiring kemungkinan diterapkannya pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji. Kebijakan tersebut dapat menyebabkan bertambahnya jumlah jamaah yang tidak mampu menunaikan ibadah secara langsung dan harus menggunakan mekanisme badal haji.
Ia menilai berbagai persoalan akan terus muncul apabila pelaksanaan badal haji tidak diatur melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.
Selain membahas badal haji, Timwas Haji DPR juga menyoroti perubahan tata kelola pembayaran dam yang kini semakin diperketat oleh pemerintah Arab Saudi. Sejak 2025, pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan milik negara Arab Saudi, Adahi.
Cucun menyebut kebijakan tersebut mengarah pada kewajiban pembayaran dam melalui Adahi sebagai salah satu syarat penerbitan visa bagi jamaah haji Indonesia.
Di sisi lain, wacana pemotongan hewan dam di Indonesia masih menjadi perdebatan. Untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan ketentuan fikih dan aturan yang berlaku di Arab Saudi, DPR berencana mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
*"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.