- Seorang janda berinisial RS melaporkan kerabatnya, NS, atas dugaan penganiayaan di Kabupaten Labuhanbatu pada April 2026 lalu.
- Korban mengalami luka fisik setelah dijambak dan dicakar oleh terlapor saat mencoba memperbaiki hubungan keluarga di rumahnya.
- Kuasa hukum korban mengkritik Polres Labuhanbatu karena penanganan kasus penganiayaan tersebut berjalan lambat dan terkesan mandek hingga kini.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Daniel mengaku telah mengirimkan surat kepada NS untuk melihat apakah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk meminta maaf atas tindakannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Sebelum kami membuat LP, terlebih dahulu kami menyurati terlapor NS agar kami tahu apakah NS memiliki itikad baik untuk meminta maaf. Namun ternyata terlapor NS tidak menanggapi surat tersebut. Artinya, ini orang memiliki itikad tidak baik, dan surat itu sudah kami lampirkan pada saat membuat LP untuk menambah alat bukti selain bukti foto dan saksi-saksi yang kami hadirkan untuk diperiksa oleh penyidik," terang Daniel.
Kekecewaan Daniel memuncak pada desakan agar Kapolres Labuhanbatu turun tangan langsung memantau kinerja bawahannya.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang tidak berdaya secara ekonomi dan sosial seharusnya mendapatkan prioritas keadilan agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga di mata publik.
"Bapak Kapolres, warga yang miskin dan yang tidak berdaya ini, mau mencari keadilan di wilayah tugas hukum bapak. Berempatilah, bernuranilah supaya jelas apa yang dimaksud dengan presisi itu. kemana lagi warga mengadu kalau tidak ke kepolisian. Hukum itu bukan bicara pasal per pasal, tapi bicara keadilan, karena ketika keadilan itu tidak tercapai, maka moralitas itu pun tidak terpenuhi," tambah dia.
Daniel juga menyinggung mengenai pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera beradaptasi dengan semangat hukum modern yang lebih mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar administratif kolonial.
Ia juga mengkritik fenomena sosial di mana kasus hukum seringkali baru ditangani dengan cepat setelah menjadi viral di media sosial.
"Supaya sesuai dengan apa yang diucapkan DPR RI Komisi III, Wakil Menteri Hukum dan harapan masyarakat. Jangan apa-apa tunggu viral dulu baru gesit menangani. Kasihan perkara yang nggak viral itu, ini negara hukum bukan negara layar," kata Daniel.
Terkait keluhan ini, Suara.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Labuhanbatu. Melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan balasan resmi.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan Daniel Hutasoit, peristiwa yang menimpa RS terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Dusun Kampung Selamat, Kampung Padang, Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Insiden ini bermula dari konflik keluarga, mengingat RS dan NS memiliki hubungan sebagai besan.
Pada hari kejadian, RS berniat baik dengan mendatangi rumah NS bersama dua orang kerabatnya.
Tujuan kedatangan RS adalah untuk memperbaiki hubungan keluarga anak-anak mereka yang telah terikat dalam pernikahan.
Di rumah tersebut, mereka sempat duduk bersama suami terlapor dan Kepala Dusun (Kadus) setempat bernama Ranap Hutagalung untuk membicarakan permasalahan yang ada.
Namun, suasana kekeluargaan tersebut berubah menjadi mencekam secara tiba-tiba. Saat pembicaraan sedang berlangsung, NS mendadak berlari dari dalam rumah menuju arah RS.
Tanpa peringatan, NS diduga langsung menjambak rambut RS dengan keras hingga korban terjatuh ke lantai.
Tidak berhenti di situ, kening RS juga tercakar oleh kuku terlapor dalam aksi serangan tersebut.
Akibat serangan mendadak itu, RS dilaporkan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum akhirnya dilerai oleh para saksi yang hadir.
Setelah sadar, korban dibawa pulang oleh kerabatnya untuk mendapatkan pengobatan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengalami luka gores pada bagian dahi dan kening, serta mengeluhkan rasa sakit yang hebat di bagian kepala.
Hal inilah yang kemudian mendasari RS untuk mencari keadilan dengan melaporkan NS ke Polsek Bilah Hilir.