- Nadiem Makarim membacakan pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Nadiem menegaskan pengadaan perangkat tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menunjang sektor pendidikan selama masa darurat pandemi Covid-19 berlangsung.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dan penerimaan suap yang relevan.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui dirinya bukan sosok pemimpin yang sempurna saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nadiem membuka pembelaannya dengan mengingat kembali saat pertama kali dipercaya masuk kabinet pada usia 35 tahun.
Ia mengaku datang ke pemerintahan tanpa bekal pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi maupun politik.
"Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi, maupun politik," ujar Nadiem.
Pendiri Gojek itu menggambarkan benturan yang ia alami ketika berpindah dari dunia swasta ke lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, budaya kerja yang selama ini ia kenal jauh berbeda dengan realitas birokrasi.
Di sektor swasta, kata Nadiem, kecepatan dan keputusan berbasis data menjadi hal yang biasa. Namun ketika masuk pemerintahan, gerak cepat justru bisa menimbulkan risiko, sementara sikap lugas kerap ditafsirkan berbeda.
Meski demikian, Nadiem mengklaim tetap berupaya membawa perubahan di Kemendikbudristek dengan melibatkan banyak profesional muda.
Langkah itu, menurutnya, berhasil membuat organisasi bekerja lebih efektif, tetapi juga memunculkan resistensi dari sebagian pihak.
"Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai," ungkapnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga menyinggung perkara Chromebook yang kini menyeretnya ke kursi terdakwa.
Ia mengaku akan lebih mudah menerima proses hukum yang dihadapinya jika memang ditemukan kesalahan administratif atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Namun, menurut dia, fakta yang muncul justru menunjukkan program tersebut memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
"Meskipun tidak melakukan korupsi, saya terkadang merasa akan lebih mudah untuk menerima musibah terkait kasus dugaan korupsi Chromebook apabila terdapat bukti bahwa dia melakukan kesalahan administratif atau lalai dalam pengawasan sehingga tanpa sengaja menyebabkan kerugian negara," beber Nadiem.
Ia menegaskan pengadaan Chromebook dilakukan ketika dunia pendidikan menghadapi situasi darurat akibat pandemi Covid-19.