Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB
Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang pada Juni 2026.
  • Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran proyek kendaraan listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang mencapai nilai triliunan rupiah.
  • Penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba untuk mendalami kerugian keuangan negara tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan praktik korupsi besar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini mengejutkan publik lantaran melibatkan jajaran petinggi lembaga yang baru dibentuk tersebut.

Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tertuju pada dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah proyek pengadaan barang yang nilainya mencapai angka fantastis, mulai dari kendaraan operasional hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penetapan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.

Ketiga mantan pejabat BGN itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Rincian Mark-up

Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menaikkan harga secara tidak wajar.

Salah satu poin yang paling mencolok adalah pengadaan motor listrik yang menelan anggaran hingga triliunan rupiah.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses perencanaan dan eksekusi anggaran di internal BGN.

baca juga

Selain motor listrik dan sepatu, pengadaan perangkat teknologi seperti tablet dan televisi layar lebar juga masuk dalam radar penyidikan karena diduga kuat menjadi ladang bancakan para oknum pejabat tersebut.

Kronologi Penyidikan dan Penggeledahan Kantor BGN

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan masih menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Dinda)
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan masih menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Dinda)

Langkah hukum yang diambil Kejagung dilakukan secara maraton. Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei.

Penetapan sprindik ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh bagaimana anggaran negara
dikelola di lembaga tersebut.

Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi.

Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan bermasalah tersebut.

Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar untuk mengklarifikasi temuan-temuan penyidik di lapangan serta mencocokkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

Penahanan Para Tersangka

Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola lembaga negara, mengingat BGN memiliki peran strategis dalam menjalankan program prioritas nasional.

Syarief berkata, dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian.

Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli, namun nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah memberikan gambaran skala korupsi yang terjadi.

Para tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

Penyidikan kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan bukti-bukti yang telah disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Ditarik Pemerintah, Cek Sebelum Beli

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 07:16 WIB

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

×