- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang pada Juni 2026.
- Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran proyek kendaraan listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang mencapai nilai triliunan rupiah.
- Penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba untuk mendalami kerugian keuangan negara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan praktik korupsi besar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini mengejutkan publik lantaran melibatkan jajaran petinggi lembaga yang baru dibentuk tersebut.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tertuju pada dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah proyek pengadaan barang yang nilainya mencapai angka fantastis, mulai dari kendaraan operasional hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penetapan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.
Ketiga mantan pejabat BGN itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Rincian Mark-up
Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menaikkan harga secara tidak wajar.
Salah satu poin yang paling mencolok adalah pengadaan motor listrik yang menelan anggaran hingga triliunan rupiah.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses perencanaan dan eksekusi anggaran di internal BGN.
Selain motor listrik dan sepatu, pengadaan perangkat teknologi seperti tablet dan televisi layar lebar juga masuk dalam radar penyidikan karena diduga kuat menjadi ladang bancakan para oknum pejabat tersebut.
Kronologi Penyidikan dan Penggeledahan Kantor BGN

Langkah hukum yang diambil Kejagung dilakukan secara maraton. Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei.
Penetapan sprindik ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh bagaimana anggaran negara
dikelola di lembaga tersebut.
Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik bergerak cepat untuk mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan bermasalah tersebut.
Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar untuk mengklarifikasi temuan-temuan penyidik di lapangan serta mencocokkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Penahanan Para Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola lembaga negara, mengingat BGN memiliki peran strategis dalam menjalankan program prioritas nasional.
Syarief berkata, dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian.
Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli, namun nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah memberikan gambaran skala korupsi yang terjadi.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Penyidikan kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan bukti-bukti yang telah disita.