- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis 2025–2026.
- Para tersangka memanipulasi sistem digital dan melakukan intervensi guna meloloskan mitra yang tidak layak dalam pengadaan barang jasa.
- Praktik penggelembungan harga pada berbagai pengadaan barang mengakibatkan kerugian negara dan kini tengah dalam proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program MBG untuk periode anggaran 2025–2026.
Tidak hanya Dadan, jaksa juga menetapkan dua mantan wakilnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik lancung untuk meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil penyidikan, SPPG yang diloloskan tersebut sebenarnya tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi program nasional tersebut.
Penyimpangan ini dilakukan melalui manipulasi sistem digital yang menjadi pintu masuk kemitraan di Badan Gizi Nasional.
Syarief menjelaskan bahwa terdapat campur tangan langsung dari para petinggi BGN tersebut untuk memastikan
pihak-pihak tertentu dapat masuk ke dalam program meskipun secara kualifikasi dianggap tidak layak.
“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief di Kejaksaan Agung Rabu (3/6/2026).
Selain memanipulasi proses verifikasi di portal mitra, penyidik menemukan adanya penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Hal ini mencakup berbagai aspek teknis yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Syarief Sulaiman Nahdi memaparkan bahwa para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK).
Intervensi tersebut bertujuan untuk mengubah atau menyusun kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan keinginan mereka, namun justru tidak relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar dia.
Dugaan penggelembungan harga atau mark up ini ditemukan pada sejumlah proyek pengadaan yang nilainya sangat fantastis.