- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Rabu (3/6/2026).
- Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang serta menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra penyalur insentif miliaran rupiah setiap harinya.
- Berdasarkan data LHKPN, mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp9,022 miliar tanpa utang.
Suara.com - Bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dadan tampak mengenakan rompi merah muda (pink) milik Kejagung.
Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Harta kekayaan Dadan menjadi sorotan usai dirinya resmi menjadi tersangka. Lantas, berapa total harta kekayaan Dadan?
Mengutip laman LHKPN KPK, Dadan Hindayana memiliki harta kekayaan senilai Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9 miliar.
Dadan melaporkan kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan total nilai Rp5.900.000.000 atau Rp5,9 miliar.
Selain itu, mantan Kepala BGN ini juga tercatat memiliki tiga koleksi mobil, yaitu:
- Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675.000.000
- Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330.000.000
- Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T tahun 2023 senilai Rp395.000.000
Dadan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp322.400.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.400.000.000.
Mantan Kepala BGN itu tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp9,022 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Menurut Kejagung, program dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 itu seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.