- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya diduga melakukan korupsi proyek dapur MBG melalui manipulasi sistem verifikasi.
- Para pelaku membentuk yayasan boneka untuk mengalihkan dana operasional negara yang mengakibatkan kerugian keuangan mencapai nilai triliunan rupiah.
- Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda.
Suara.com - Dugaan korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama kroninya dengan mengeruk keuntungan pribadi bernilai miliaran rupiah setiap harinya melalui proyek dapur umum MBG disorot.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjabarkan secara rinci bagaimana pundi-pundi uang negara tersebut mengalir deras ke kantong para pelaku melalui manipulasi struktural korporasi dan birokrasi.
Modusnya melalui pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang akrab dikenal sebagai dapur sentral MBG.
Berdasarkan cetak biru yang sah, operasional dapur pemenuh gizi ini semestinya dikelola oleh yayasan lokal yang memiliki keterikatan atau terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan agar penyaluran makanan menjadi lebih tepat sasaran dan transparan.
Namun, di tangan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, aturan tersebut diputarbalikkan demi keuntungan finansial. Siasat utama yang mereka jalankan adalah sebagai berikut:
- Intervensi Sistem Digital: Para pelaku memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan penyusupan dan pengaturan sepihak dalam proses verifikasi kelayakan di portal kemitraan resmi BGN.
- Sistem Atensi Khusus: Melalui intervensi atau "atensi" langsung dari pucuk pimpinan, yayasan-yayasan boneka yang sengaja dibentuk dan dimiliki secara rahasia oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk bisa lolos verifikasi sistem dengan mudah.
- Penyisihan Mitra Sah: Akibat pemalsuan proses verifikasi ini, yayasan milik sekolah yang seharusnya kompeten justru divalidasi tidak lolos, digantikan oleh yayasan lingkaran dalam para petinggi BGN yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi baku.
Sebagai upah atas permainan manipulasi kelayakan tersebut, yayasan-yayasan ilegal milik Dadan Hindayana CS berhak menerima guyuran uang insentif operasional yang nilainya menembus angka miliaran rupiah setiap hari, atau diproyeksikan mencapai angka triliunan rupiah dalam kurun setahun.
Berapa Ancaman Hukuman Bagi Dadan Hindayana CS?
Aksi eksploitasi anggaran ratusan triliun rupiah ini dipastikan telah memicu lubang kerugian keuangan negara yang sangat besar. Saat ini, auditor Kejaksaan Agung masih terus melakukan penghitungan pasti untuk menetapkan nilai total kerugian tersebut.
Pasca-pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026), ketiga mantan pejabat teras BGN ini langsung dipasangi rompi tahanan dan dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Kini, mereka dijerat dengan undang-undang antikorupsi berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Melihat konstruksi pasal baru yang disangkakan, berikut adalah rincian ancaman hukuman pidana yang menanti Dadan Hindayana beserta sejawatnya:
- Pidana Penjara Seumur Hidup: Jika tingkat kerugian negara dan dampak sosial penyelewengan program pangan ini dinilai sangat fatal bagi stabilitas nasional.
- Pidana Penjara Paling Singkat 2 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun: Merujuk pada aturan kodifikasi pasal korupsi baru dalam KUHP nasional terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan negara.
- Sanksi Denda Finansial Raksasa: Kewajiban membayar denda materi hingga miliaran rupiah, serta keharusan mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara senilai dengan nominal yang telah mereka jarah dari dana dapur MBG tersebut.