- Feri Amsari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026 terkait dugaan penghasutan dalam acara diskusi.
- Pemeriksaan dilakukan karena adanya dua laporan polisi yang mendasarkan tuduhan pada potongan video acara di Utan Kayu.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Feri hanya menjelaskan mekanisme konstitusional secara normatif sesuai kapasitasnya sebagai narasumber diskusi tersebut.
Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, telah menjalani pemeriksaan atas dua laporan dugaan penghasutan buntut kritiknya dalam sebuah acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Diterbitkan” pada 31 Maret lalu.
Didampingi Kuasa hukumnya Yubi Haris, Feri turut menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ada sekitar 25 pertanyaan dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6/2026).
“Pemeriksaan sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” tutur Yubi, usai dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Yubi mengatakan, selama pemeriksaan kliennya ditanyakan terkait acara halal bihalal tersebut. Mulai dari pihak yang mengundang, kapasitas, hingga posisi dalam dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai tamu undangan. Saat acara berlangsung, ia kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber dalam forum diskusi.
“Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Yubi juga mengungkap, jika laporan terhadap kliennya ternyata dilayangkan oleh empat orang terdiri dari seorang yang mengaku aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa.
“Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” ucap dia.
Yubi menilai, akibat laporannya mendasar pada potongan video, maka disinyalir dasar laporan polisi terhadap Feri berpotensi keluar dari konteks utuh dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut.
“Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut,” katanya.
Saat disinggung soal kritik soal swasembada pangan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan. Yubi malah mengaku belum memahami secara pasti bagian mana pernyataan kliennya yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.
“Bahkan sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan. Kalau yang itu (Kritik Swasembada) beda lagi. Dari surat panggilan yang kami terima bukan soal itu,” ucapnya.
Laporan Polisi
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi menyangkut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buntut kritiknya soal swasembada yang dianggap bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Adapun dua laporan itu, pertama dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Kemudian untuk laporan kedua menyangkut Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA atas pelapor inisial RMN yang status mahasiswa.