Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
Pengamat politik Saiful Mujani (tengah) menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis (kiri) terkait kasus tuduhan makar, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026 atas dugaan penghasutan makar.
  • Laporan kepolisian tersebut dipicu oleh potongan video viral terkait kritik Saiful Mujani terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Kuasa hukum menilai penerapan pasal penghasutan tersebut sebagai tindakan absurd karena kritik merupakan hak konstitusional warga negara.

Suara.com - Pengamat politik Saiful Mujani menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan terkait makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Saiful datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dan tim hukum lainnya.

“Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum,” kata Saiful, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Saiful juga mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengklarifikasi segala permasalahan yang berujung laporan polisi.

Meski ia tak menyiapkan bukti fisik, tapi semuanya akan dituangkan lewat ingatan untuk menjawab pertanyaan penyidik.

"Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala semua," ucap dia.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis merasa heran dengan pasal 256 KUHP Baru tentang penghasutan yang menjerat kliennya.

“Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” jelasnya.

“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” imbuh Todung.

baca juga

Dia pun berharap kasus seperti ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini yang didasari opini sebagai bagian kritik yang dilindungi konstitusi dan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke polisi, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Budi mengatakan, Saiful Mujani dilaporkan dengan Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat

Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:10 WIB

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:43 WIB

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:14 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB

Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!

Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:14 WIB

Terkini

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:13 WIB

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:06 WIB

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:03 WIB

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim

Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi

Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran

Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:58 WIB

Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?

Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum

Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 08:49 WIB

×