- Akademi Perempuan NasDem menggelar nonton bareng film "Suamiku Lukaku" di Jakarta pada 4 Juni 2026 sebagai sarana edukasi.
- Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran publik untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
- Amelia Anggraini menekankan pentingnya pendampingan korban serta implementasi hukum yang kuat untuk memutus rantai kekerasan domestik secara kolektif.
Suara.com - Akademi Perempuan NasDem kembali menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film “Suamiku Lukaku” pada 4 Juni 2026 di Jakarta.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye dan Pendidikan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dijalankan Akademi Perempuan NasDem sebagai ruang edukasi publik, penguatan kesadaran, sekaligus ajakan untuk membangun keberanian melawan segala bentuk kekerasan.
"Bagi Akademi Perempuan NasDem, upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan penegakan hukum semata," ujar Amelia.
Dia bilang, perubahan harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran masyarakat. Karena itu, seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, dan penguatan komunitas perlu menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan.
Menurut dia, Film “Suamiku Lukaku” mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan nyata di sekitar. Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Banyak korban hidup dalam ketakutan, tekanan psikologis, kontrol, ancaman, bahkan kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang paling privat.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi. Bukan aib keluarga. Bukan sesuatu yang harus ditutupi," katanya.
Kekerasan adalah pelanggaran martabat manusia, pelanggaran hukum, dan ancaman bagi masa depan bangsa.
Dalam rumah tangga, kekerasan dapat berbentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, penamparan, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit dan luka.
Kekerasan juga dapat berupa kekerasan psikis seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, pengendalian berlebihan, isolasi sosial, serta tindakan yang menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri korban.
Selain itu terdapat kekerasan ekonomi, seperti menelantarkan kebutuhan keluarga, melarang pasangan bekerja, atau menguasai seluruh sumber keuangan untuk mengendalikan korban.
Kekerasan seksual dalam rumah tangga juga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan aktivitas seksual yang tidak diinginkan, pemaksaan penggunaan atau penolakan alat kontrasepsi, eksploitasi seksual, serta tindakan seksual yang dilakukan melalui ancaman, tekanan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Semua bentuk kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum," katanya.
Lebih lanjut, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa setiap tahun tercatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada tahun 2023 saja tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak. Angka itu diyakini masih jauh di bawah kondisi sebenarnya karena banyak korban yang belum berani melapor.
"Karena itu, kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak," ujarnya.
Dalam konteks inilah keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi sangat penting.
UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak memperoleh penanganan, perlindungan, pendampingan, pemulihan, restitusi, dan akses terhadap keadilan.
Sementara UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan domestik yang dapat didiamkan, melainkan tindak pidana yang harus dicegah dan ditindak.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di dalam rumah tangga.
Pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan aktivitas seksual tertentu, maupun bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya tetap merupakan pelanggaran hukum meskipun dilakukan oleh pasangan sendiri.
Karena itu, implementasi UU TPKS harus terus diperkuat. Mulai dari peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, layanan pendampingan korban, akses bantuan hukum, hingga edukasi publik agar masyarakat semakin memahami hak-haknya dan berani mencari pertolongan.
"Kepada para korban, kami ingin menyampaikan satu hal, Anda tidak sendiri," ujarnya.
"Jangan biarkan rasa takut, rasa malu, tekanan keluarga, atau ancaman pelaku membuat Anda memilih diam. Mencari pertolongan bukan membuka aib. Mencari pertolongan adalah langkah berani untuk melindungi diri dan masa depan," tambah Amelia.
Dia pun menyarankan jika mengalami, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera cari bantuan dan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Untuk pengaduan dan pendampingan awal, masyarakat dapat menghubungi layanan SAPA 129 Kementerian PPPA melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Korban juga dapat mengakses layanan UPTD PPA, kepolisian, maupun lembaga pendamping seperti LBH APIK.
"Menghentikan kekerasan bukan hanya tugas korban. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
"Jangan menormalisasi kekerasan. Jangan menyalahkan korban. Jangan melindungi pelaku. Jangan diam ketika melihat ketidakadilan," tambahnya.Kegiatan nobar film “Suamiku Lukaku” ini merupakan bagian dari rangkaian kampanye yang secara berkelanjutan dilakukan Akademi Perempuan NasDem.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, Akademi Perempuan NasDem menyelenggarakan nobar film “Semua Akan Lebih Baik Saja” dengan tema Perempuan dan Minoritas yang diikuti kader Akademi Perempuan NasDem serta para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Selanjutnya pada 27 Mei 2026, kegiatan nobar kembali dilakukan bersama sekitar 50 PRT sebagai ruang dialog mengenai pengalaman, kerentanan, dan perlindungan terhadap perempuan pekerja.