- Peneliti Pukat UGM mendesak Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana korupsi program Makan Bergizi Gratis hingga tingkat SPPG.
- Kejaksaan diminta bekerja sama dengan PPATK untuk melacak pihak penerima keuntungan dari penyimpangan pengadaan program tersebut.
- Pemerintah perlu melakukan evaluasi tata kelola dan kelembagaan Badan Gizi Nasional guna mencegah terjadinya praktik korupsi berulang.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) secara menyeluruh.
Pengusutan dinilai tidak boleh berhenti pada dugaan pelanggaran di tingkat pusat saja atau petinggi BGN.
Menurut Zaenur pengusutan harus menjangkau pula pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga level Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia bilang, langkah terpenting dalam penyidikan saat ini adalah menelusuri ke mana saja uang negara yang diduga diselewengkan mengalir.
Kejaksaan diminta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
"Intinya kalau dari sisi kasus korupsinya menurut saya tindaklanjutnya adalah dari kejaksaan gandeng PPATK, follow the money, uangnya mengalir kemana saja," kata Zaenur kepada Suara.com, Kamis (4/6/2026).
Disampaikan Zaenur, penelusuran aliran dana itu perlu mencakup berbagai kegiatan pengadaan yang terkait dengan program MBG.
Termasuk mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG maupun mekanisme penetapan mitra yang selama ini digunakan oleh BGN.
"Itu pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, televisi itu kemana aja, terus aliran-aliran jual beli titik (SPPG), kemudian juga terkait dengan permainan portal di BGN untuk penetapan mitra itu harus ditelisik oleh kejaksaan," ujarnya.
Zaenur menyebut penyidikan yang saat ini berjalan baru menyentuh level pengambil kebijakan di BGN saja.
Ketika pengusutan di tingkat pusat selesai, aparat penegak hukum perlu bergerak menelusuri potensi penyimpangan yang terjadi di tingkat pelaksana program.
"Saya melihat kejaksaan ini perlu untuk melihat di level SPPG, ini kan baru di level BGN. Ini level besarnya, nanti kalau sudah selesai baru level bawah, level pelaksana di SPPG itu bisa dilakukan di tingkat kejaksaan negeri," ujar dia.
Pengusutan hingga level SPPG penting untuk memastikan ada atau tidaknya pola penyimpangan yang terjadi secara berjenjang dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aktor di tingkat pusat. Melainkan mampu mengungkap keseluruhan rantai dugaan korupsi.
Lebih jauh, Zaenur menilai kasus yang kini mencuat tidak terlepas dari lemahnya tata kelola program MBG sejak awal.