- KPK mengungkap kasus korupsi izin tinggal WNA di Ditjen Imipas dengan total kerugian mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.
- Para pelaku menggunakan kode samaran seperti istilah malaikat dan dunia musik untuk mendistribusikan uang pungutan tidak resmi tersebut.
- Delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, telah ditahan KPK atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu kode yang terungkap adalah istilah "malaikat", yang diduga digunakan untuk merujuk pada pembagian uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penggunaan kode tersebut merupakan bagian dari upaya para pelaku untuk menyamarkan aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah lain yang diambil dari dunia musik untuk menggambarkan penerima aliran dana tertentu.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ungkap Setyo.
Temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menurut Setyo, selama periode 2022-2026 para pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ujarnya.
KPK menduga dana tersebut berasal dari pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Dalam praktiknya bahkan dikenal istilah "setiap klik ada harganya" untuk menggambarkan adanya biaya yang dipungut dalam setiap tahapan pengurusan dokumen.
Uang yang terkumpul kemudian diduga dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi.
Salah satu penerima yang disebut KPK adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.
Selain untuk kebutuhan pribadi, uang hasil dugaan korupsi tersebut disebut digunakan untuk pembelian aset hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan dana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Junaidi Sri Pramudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruh tersangka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.