- Kementerian Pertahanan berencana membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan untuk sektor pertanian, peternakan, dan pembangunan daerah yang menuai kritik keras.
- Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026 menyoroti rencana tersebut karena dinilai memperluas militerisasi ruang sipil.
- Pakar dan pegiat HAM khawatir kehadiran militer akan mengancam demokrasi, kebebasan pers, serta memicu konflik agraria nasional.
Suara.com - Rencana pemerintah membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) melalui Kementerian Pertahanan menuai kritik keras dari kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia.
Kehadiran batalyon yang disebut-sebut akan terlibat dalam sektor pertanian, peternakan, hingga pembangunan daerah itu dinilai memperluas militerisasi ruang sipil dan mengancam demokrasi.
Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mempertanyakan logika negara yang terus memperbanyak batalyon di tengah berbagai persoalan sipil yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kesejahteraan.
“Sebetulnya musuh negara ini siapa? Jangan-jangan rakyatnya sendiri, sampai negara begitu takut dan merekrut terlalu banyak tentara dengan dalih mengurus pertanian dan peternakan,” ujar Nany.
Menurut dia, pembentukan batalyon baru memperlihatkan pergeseran orientasi militer ke sektor-sektor sipil yang justru menggerus ruang demokrasi. Nany menilai, kehadiran tentara di wilayah-wilayah agraria berpotensi memperbesar konflik sumber daya alam dan mempersempit ruang kebebasan masyarakat.
Ia mencontohkan konflik agraria di Papua yang terus berulang dalam proyek-proyek pangan nasional sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ujung-ujungnya tentara turun ke sawah dan masuk ke tanah adat masyarakat, lalu petani kita ke mana? Negara ini negara agraris, seharusnya yang diperkuat adalah petaninya, bukan militernya,” kata dia.
Nany juga menyinggung menurunnya jumlah petani muda di Indonesia. Menurut dia, persoalan regenerasi petani tidak bisa dijawab dengan menghadirkan aparat militer di sektor pangan.
Lebih jauh, AJI menilai keberadaan BTP berpotensi memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia. Nany mengatakan, berdasarkan catatan AJI, aparat keamanan masih menjadi pelaku dominan kekerasan terhadap jurnalis.
“Pelaku kekerasan terbanyak terhadap jurnalis masih polisi, lalu disusul tentara. Tentara kerap dianggap sebagai musuh kebebasan pers, terutama terhadap jurnalisme investigasi dan advokatif,” ujar Nany.
Menurut dia, cara pandang militer yang berlindung di balik dalih rahasia negara sering kali bertabrakan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijalankan jurnalis.
Ia mengingatkan, keberadaan batalyon di kawasan terpencil dan wilayah konflik sumber daya alam dapat memunculkan swasensor di tengah masyarakat maupun media.
“Wartawan jadi tidak berani menulis, rakyat tidak berani bicara. Liputan investigasi terhadap konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam juga akan semakin sulit dilakukan,” katanya.
Selain ancaman fisik, Nany menilai jurnalis juga berpotensi mengalami kriminalisasi dan serangan digital ketika mengungkap fakta-fakta di lapangan yang berkaitan dengan proyek negara maupun aktivitas aparat.
Sementara itu, Bidang Advokasi Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (BPN PBHI), Akbar Roohul Amin, menilai pembentukan BTP merupakan bagian dari normalisasi kehadiran TNI di ruang sipil.
Menurut dia, TNI semestinya ditempatkan sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kekuasaan.
“Kalau dulu kita mengenal dwifungsi ABRI, sekarang yang terjadi adalah multifungsi TNI. Tentara mengurus pembangunan, pangan, kriminalitas, pertanian, peternakan, dan berbagai urusan sipil lainnya,” kata Akbar.
Ia menilai perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan berpotensi mengancam kedaulatan sipil dan memperbesar praktik impunitas.
“Masalahnya, mekanisme pertanggungjawaban militer terhadap warga sipil sangat minim. Ketika pengawasan lemah, maka tindakan sewenang-wenang dan impunitas akan terus terjadi,” ujar dia.
Akbar mengatakan, kehadiran Batalyon Teritorial Pembangunan menunjukkan negara mulai menormalisasi campur tangan militer dalam kehidupan sipil secara sistematis.
“Ini sudah melenceng jauh dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara,” kata Akbar.
Untuk diketahui, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Unas Jakarta, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Dosen Hukum Bisnis Universitas Binus, Nany Afrida Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Akbar Roohul Amin Bidang Advokasi BPN PBHI, serta turut mengundang Dewi Kartika Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut melibatkan perwakilan mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti dan praktisi hukum, akademisi hingga masyarakat umum.