Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]
baca 10 detik
  • Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pleidoi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
  • Penasihat hukum mengajukan rekam jejak misi perdamaian internasional dan penghargaan terdakwa sebagai pertimbangan meringankan hukuman berdasarkan KUHP baru.
  • Kuasa hukum menyatakan tidak ada niat menimbulkan cacat permanen serta meminta hakim mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif bagi para terdakwa.

Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus membacakan pleidoi di persidangan pada Kamis (4/6/2026).

Dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum secara gamblang menyodorkan rekam jejak pengabdian internasional para terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan hukuman.

Para terdakwa disebut pernah mengemban misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, memperoleh sejumlah penghargaan negara, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang masa dinas mereka.

Penasihat hukum menegaskan bahwa keadaan tersebut relevan secara hukum dalam kerangka pemidanaan yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

"Mereka adalah prajurit yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, melaksanakan berbagai operasi militer, pengamanan daerah rawan, serta penugasan internasional dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo," bunyi salah satu poin pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.

Argumen tersebut ditopang dengan merujuk Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan merehabilitasi pelaku dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

"Pasal 52 bahkan menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia," lanjut kalimat dalam berkas pleidoi keempat terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum.

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Penasihat hukum turut menautkan argumen ini pada teori pemidanaan relatif yang dipelopori Franz von Liszt, yang mengajarkan bahwa pelaku pertama kali dengan prospek pembinaan yang baik lebih tepat didekati secara rehabilitatif ketimbang dihukum secara permanen.

"Franz von Liszt secara tegas mengajarkan bahwa terhadap pelaku pertama kali yang tidak memiliki karakter kriminal menetap, menunjukkan penyesalan, dan masih memiliki kemungkinan pembinaan yang baik, pendekatan rehabilitatif lebih sesuai dibandingkan pendekatan yang menghancurkan masa depannya secara permanen," jelas keterangan lain dalam berkas pleidoi.

baca juga

Di sisi lain, pleidoi juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta adanya kehendak spesifik untuk menimbulkan cacat permanen atau penderitaan seumur hidup pada korban.

Sebuah pengakuan yang justru menggarisbawahi betapa berat akibat yang kini ditanggung Andrie Yunus.

Benturan antara narasi jasa pengabdian para terdakwa dengan kondisi korban yang menanggung luka permanen itu kini berada di tangan majelis hakim pengadilan militer untuk diputuskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

×