- DPR RI dan pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait aturan penempatan anggota aktif pada jabatan luar instansi.
- Draf DPR menetapkan 17 bidang kementerian tertentu yang boleh diisi anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.
- Pemerintah mengusulkan mekanisme seleksi terbuka dan syarat keterkaitan fungsi kepolisian untuk penempatan anggota di kementerian atau lembaga negara.
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;
p. siber dan/atau sandi negara;
q. pemberantasan korupsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, persyaratan, tata cara, dan pembinaan karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DIM Pemerintah
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian atau lembaga yang membutuhkan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut.
(5) Pengisian jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.
(6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM kepada Komisi III DPR. Sementara itu, Komisi III DPR juga masih terus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang akademisi hingga para ahli untuk mendengar masukan terkait RUU Polri tersebut.