- DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait mekanisme pengangkatan serta pelaporan anggota Kompolnas yang belum mencapai kesepakatan.
- DPR mengusulkan agar pengangkatan anggota Kompolnas memerlukan persetujuan legislatif dan laporan berkala wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden.
- Pemerintah mengusulkan wewenang pengangkatan anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan pelaporan yang hanya ditujukan kepada Presiden.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
DIM Pemerintah:
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.
Kendati begitu, apa yang tertera semuanya belum final. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.