Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:36 WIB
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
Foto sebagai ILUSTRASI: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}
baca 10 detik
  • DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait mekanisme pengangkatan serta pelaporan anggota Kompolnas yang belum mencapai kesepakatan.
  • DPR mengusulkan agar pengangkatan anggota Kompolnas memerlukan persetujuan legislatif dan laporan berkala wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden.
  • Pemerintah mengusulkan wewenang pengangkatan anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan pelaporan yang hanya ditujukan kepada Presiden.

Suara.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengungkap adanya perbedaan usulan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Hal itu sebagaimana dilihat oleh Suara.com dari Draf RUU Polri yang disusun oleh DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.

Masing-masing Draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).

Dalam draf RUU Polri yang disusun oleh DPR, lembaga legislatif tersebut menginginkan peran yang lebih besar dalam penentuan anggota Kompolnas.

DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas harus mendapatkan persetujuan mereka. Selain itu, Kompolnas juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada dua lembaga, yakni Presiden dan DPR.

Namun, Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memiliki pandangan berbeda.

Pemerintah mengusulkan agar wewenang pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.

Dalam hal pelaporan, pemerintah mengusulkan agar Kompolnas hanya menyampaikan laporannya secara berkala kepada Presiden.

Perbedaan lain juga terlihat pada aspek komposisi keanggotaan. Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 39 (1a) yang merinci bahwa anggota Kompolnas harus berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

baca juga

Poin mengenai rincian unsur keanggotaan ini tidak ditemukan dalam draf usulan DPR.

Adapun dalam draf tersebut disepakati bahwa jumlah anggota Kompolnas terdiri dari enam orang, yang meliputi seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.

Berikut adalah perbandingan bunyi pasal dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM Pemerintah:

Draf RUU Polri versi DPR:

Pasal 39B

(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

DIM Pemerintah:

Pasal 39B

(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.

Kendati begitu, apa yang tertera semuanya belum final. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:31 WIB

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:03 WIB

Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan

Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:43 WIB

Terkini

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Foto | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri

Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 07:59 WIB

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 07:54 WIB

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 07:51 WIB

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

×