- Presiden Prabowo memantau kasus korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang sedang ditangani oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
- KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal.
- Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dengan total keuntungan mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut terus memantau perkembangan berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi di sektor Imigrasi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, perhatian Presiden terhadap kasus tersebut sejalan dengan pemantauan yang juga dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah diproses Kejaksaan Agung.
Yusril mengaku belum sempat menyampaikan laporan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi kepada Presiden. Kesempatan bertemu dengan Kepala Negara, kata dia, berlangsung singkat saat menghadiri sebuah acara di Sentul.
"Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tapi tidak sempat untuk melaporkan secara detail kasus korupsi di sektor Imigrasi ini," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Yusril menilai Presiden telah memperoleh informasi yang memadai mengenai kasus tersebut. Ia beralasan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara luas.
Menurut dia, terdapat perbedaan mekanisme komunikasi antara lembaga penegak hukum dengan Presiden. Untuk perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, biasanya informasi perkembangan kasus disampaikan langsung kepada Presiden. Sementara itu, KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan perkara yang sedang ditangani kepada Kepala Negara.

Kendati demikian, Yusril menegaskan keyakinannya bahwa KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," ungkapnya.
Pernyataan Yusril muncul di tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang sedang diusut KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022–2026.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terungkap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir.