Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
baca 10 detik
  • Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Tim hukum menegaskan tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus bersifat spontan, reaktif, dan tanpa niat menimbulkan luka berat.
  • Pembelaan tersebut didukung keterangan ahli terkait kurangnya kalkulasi risiko serta fakta terdakwa juga terluka akibat cairan.

Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menegaskan bahwa luka berat yang dialami korban adalah fakta medis yang tidak disengaja, bukan cerminan dari kehendak para terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasihat hukum berargumen, tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, sehingga tidak dapat dinilai setara dengan perbuatan yang dilakukan dengan perhitungan matang untuk menimbulkan luka berat.

Argumen itu diperkuat keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam persidangan.

"Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menunjukkan bahwa tindakan dalam perkara a quo lebih memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang," ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.

Penasihat hukum juga mengacu pada pendapat ahli hukum pidana Prof. Herry Firmansyah yang menekankan pentingnya menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat, bukan sekadar melihat hasil akhirnya.

"Prof. Herry Firmansyah menerangkan bahwa dalam delik akibat, hakim tidak cukup hanya melihat akibat akhir yang timbul, melainkan harus menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat tertentu, termasuk apakah akibat yang terjadi masih berada dalam jangkauan kesadaran dan kemampuan pelaku untuk memperkirakannya," lanjut Hasta.

Dalam pleidoi, penasihat hukum menyebut masih terdapat keraguan yang beralasan soal sejauh mana para terdakwa mengetahui karakteristik cairan yang mereka gunakan dan mampu memperkirakan dampaknya.

"Masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai sejauh mana para terdakwa mengenai karakteristik aktual cairan yang digunakan, sejauh mana para terdakwa mampu memperkirakan akibat yang kemudian terjadi, serta sejauh mana akibat tersebut benar-benar berada dalam cakupan kehendak maupun kesadaran mereka pada saat perbuatan dilakukan," kata Hasta lagi.

baca juga

Salah satu fakta yang turut dikedepankan adalah bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor juga mengalami luka akibat percikan cairan tersebut, yang menurut penasihat hukum memperkuat dalil ketiadaan niat untuk menimbulkan luka berat.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara ini secara proporsional dengan mempertimbangkan tidak adanya kehendak untuk menimbulkan luka berat, tidak adanya penguasaan penuh terhadap risiko, fakta bahwa terdakwa juga terluka, serta keraguan yang beralasan soal keterjangkauan akibat oleh para terdakwa saat kejadian.

Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

"Hukum pidana yang berkeadilan tidak hanya menilai akibat yang terjadi, melainkan juga menilai apakah akibat tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan," pungkas Hasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB

Terkini

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:59 WIB

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:56 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:53 WIB

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:50 WIB

×