Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
  • Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Tim hukum menegaskan tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus bersifat spontan, reaktif, dan tanpa niat menimbulkan luka berat.
  • Pembelaan tersebut didukung keterangan ahli terkait kurangnya kalkulasi risiko serta fakta terdakwa juga terluka akibat cairan.

Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menegaskan bahwa luka berat yang dialami korban adalah fakta medis yang tidak disengaja, bukan cerminan dari kehendak para terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penasihat hukum berargumen, tindakan para terdakwa bersifat reaktif dan spontan, sehingga tidak dapat dinilai setara dengan perbuatan yang dilakukan dengan perhitungan matang untuk menimbulkan luka berat.

Argumen itu diperkuat keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam persidangan.

"Keterangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menunjukkan bahwa tindakan dalam perkara a quo lebih memperlihatkan karakter reaktif, emosional, spontan, dan tidak didasarkan pada kalkulasi risiko yang matang," ujar salah satu penasihat hukum, Letkol Chk Hasta saat membacakan salah satu poin pleidoi.

Penasihat hukum juga mengacu pada pendapat ahli hukum pidana Prof. Herry Firmansyah yang menekankan pentingnya menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat, bukan sekadar melihat hasil akhirnya.

"Prof. Herry Firmansyah menerangkan bahwa dalam delik akibat, hakim tidak cukup hanya melihat akibat akhir yang timbul, melainkan harus menilai hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat tertentu, termasuk apakah akibat yang terjadi masih berada dalam jangkauan kesadaran dan kemampuan pelaku untuk memperkirakannya," lanjut Hasta.

Dalam pleidoi, penasihat hukum menyebut masih terdapat keraguan yang beralasan soal sejauh mana para terdakwa mengetahui karakteristik cairan yang mereka gunakan dan mampu memperkirakan dampaknya.

"Masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai sejauh mana para terdakwa mengenai karakteristik aktual cairan yang digunakan, sejauh mana para terdakwa mampu memperkirakan akibat yang kemudian terjadi, serta sejauh mana akibat tersebut benar-benar berada dalam cakupan kehendak maupun kesadaran mereka pada saat perbuatan dilakukan," kata Hasta lagi.

Salah satu fakta yang turut dikedepankan adalah bahwa dua dari empat terdakwa selaku eksekutor juga mengalami luka akibat percikan cairan tersebut, yang menurut penasihat hukum memperkuat dalil ketiadaan niat untuk menimbulkan luka berat.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara ini secara proporsional dengan mempertimbangkan tidak adanya kehendak untuk menimbulkan luka berat, tidak adanya penguasaan penuh terhadap risiko, fakta bahwa terdakwa juga terluka, serta keraguan yang beralasan soal keterjangkauan akibat oleh para terdakwa saat kejadian.

Mereka mengakhiri poin pembelaan tersebut lewat penegasan bahwa hukum pidana yang berkeadilan tidak semata mengukur akibat, melainkan juga menimbang dapat atau tidaknya akibat itu dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

"Hukum pidana yang berkeadilan tidak hanya menilai akibat yang terjadi, melainkan juga menilai apakah akibat tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan," pungkas Hasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:18 WIB

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB

Terkini

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB