- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi WNA Vietnam berinisial TAT karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk praktik dokter gigi.
- Petugas menemukan bukti bahwa TAT bekerja secara ilegal sebagai tenaga medis di sebuah klinik kawasan Ciputat pada Juni 2026.
- TAT dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT.
TAT dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan penindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Selatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," kata Winarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.

Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026). Ia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.