- DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
- Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan pembahasan berlangsung singkat karena hanya mencakup sedikit materi substansi yang terbatas bagi institusi Polri.
- Revisi tersebut memuat aturan rekrutmen disabilitas, penguatan jaminan sosial, penyelarasan kebijakan Presiden, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dinilai berlangsung cepat hingga disahkan menjadi undang-undang.
Eddy menjelaskan bahwa durasi pembahasan yang relatif singkat disebabkan oleh terbatasnya materi yang menjadi substansi revisi.
Menurutnya, dari keseluruhan draf, hanya terdapat 20 substansi, dengan tujuh materi baru yang menjadi inti pembahasan.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujar Eddy dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy kemudian merinci empat poin utama dari tujuh materi baru yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut.
1. Penyelarasan Tugas Polri dengan Kebijakan Presiden
Materi pertama berkaitan dengan penguatan peran Polri dalam mendukung agenda nasional. Polri kini diamanatkan untuk turut menyukseskan arah kebijakan yang ditetapkan Presiden.
2. Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Salah satu poin yang dianggap paling menarik oleh Eddy adalah adanya afirmasi dalam rekrutmen anggota Polri. Undang-undang baru ini membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri melalui jalur keahlian khusus.
"Ini yang saya kira sangat menarik sekali bahwa dalam rekrutmen anggota Polri, itu ada afirmasi terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki," jelasnya.
3. Jaminan Sosial dan Kesehatan
Poin ketiga menyangkut kesejahteraan personel, yakni penguatan jaminan sosial dan kesehatan bagi seluruh anggota Polri. Eddy menilai hal ini sebagai pemenuhan hak yang wajar bagi aparat penegak hukum.
4. Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Terakhir, revisi ini mengatur kembali batas usia pensiun (BUP) anggota Polri. Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun bagi golongan Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, bagi golongan Perwira, baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi, batas usia pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dipersilakan membacakan laporan hasil pembahasan RUU Polri.
Setelah itu, proses pengesahan dimulai ketika Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.
Sesuai prosedur persidangan, Dasco kemudian mengulangi pertanyaan tersebut untuk memastikan persetujuan seluruh fraksi.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.
Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi undang-undang.