- Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan revisi UU Polri terkait perpanjangan masa pensiun perwira bintang empat melalui keputusan Presiden.
- Perubahan aturan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memperpanjang masa jabatan perwira sesuai kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
- Batas usia pensiun anggota Polri lainnya diselaraskan menjadi 60 tahun untuk menjaga harmonisasi aturan dengan seluruh Aparatur Sipil Negara.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Habiburokhman menerima laporan hasil kerja Timus dan Timsin yang telah bekerja sejak sehari sebelumnya.
"Hari ini kita melaporkan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tentang Polri yang bertugas sejak kemarin sore. Intinya salinannya sudah ada semua, dan ada sedikit masukan yang akan disampaikan oleh pemerintah," ujar Habiburokhman mengawali rapat.
Mewakili pemerintah, Eddy Hiariej memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat (5) huruf c.
Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.
"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," papar Eddy Hiariej di hadapan anggota Panja.
Poin utama dari perubahan tersebut adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden". Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun apabila diperlukan.