Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit merespons kritik masyarakat sipil terkait aturan penempatan anggota Polri aktif di lembaga negara.
  • Penempatan personel di luar struktur memerlukan permintaan resmi, persetujuan KemenPANRB, serta melalui mekanisme seleksi terbuka yang ketat.
  • Polri menegaskan tidak akan mengirim personel ke instansi lain tanpa adanya kebutuhan mendesak serta prosedur resmi.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil terkait Undang-Undang Polri yang baru disahkan, khususnya soal peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Ia menegaskan penempatan personel Polri di luar struktur kepolisian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, ada mekanisme dan syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri dapat bertugas di instansi lain.

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujar Listyo dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, syarat pertama adalah adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri.

"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," jelasnya.

Selain itu, penugasan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tak hanya itu, anggota Polri yang akan ditempatkan juga wajib melalui proses seleksi terbuka atau open bidding sesuai sistem merit yang berlaku.

"Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," tegasnya.

Listyo menekankan, Polri tidak akan secara aktif mengirim personel ke kementerian atau lembaga jika tidak ada kebutuhan maupun permintaan resmi dari instansi terkait.

"Jadi kalau tidak ada permintaan pun, Polri juga tidak akan mengirim. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil," katanya.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana dalam konferensi pers terkait kasus ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). [Suara.com/Yaumal]

Kritik Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan revisi UU Polri.

Mereka menilai proses pembahasannya minim partisipasi publik dan berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan yang memadai.

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menyebut revisi UU tersebut justru melegitimasi praktik rangkap jabatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan semangat reformasi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Koalisi juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar di tubuh Polri, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, impunitas, praktik multifungsi kepolisian, hingga persoalan kultur kekerasan dan korupsi yang dinilai belum terselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru

RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:08 WIB

Terkini

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB