- Kapolri Jenderal Listyo Sigit merespons kritik masyarakat sipil terkait aturan penempatan anggota Polri aktif di lembaga negara.
- Penempatan personel di luar struktur memerlukan permintaan resmi, persetujuan KemenPANRB, serta melalui mekanisme seleksi terbuka yang ketat.
- Polri menegaskan tidak akan mengirim personel ke instansi lain tanpa adanya kebutuhan mendesak serta prosedur resmi.
Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil terkait Undang-Undang Polri yang baru disahkan, khususnya soal peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
Ia menegaskan penempatan personel Polri di luar struktur kepolisian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, ada mekanisme dan syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum seorang anggota Polri dapat bertugas di instansi lain.
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujar Listyo dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, syarat pertama adalah adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," jelasnya.
Selain itu, penugasan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tak hanya itu, anggota Polri yang akan ditempatkan juga wajib melalui proses seleksi terbuka atau open bidding sesuai sistem merit yang berlaku.
"Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," tegasnya.
Listyo menekankan, Polri tidak akan secara aktif mengirim personel ke kementerian atau lembaga jika tidak ada kebutuhan maupun permintaan resmi dari instansi terkait.
"Jadi kalau tidak ada permintaan pun, Polri juga tidak akan mengirim. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil," katanya.
![Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana dalam konferensi pers terkait kasus ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/10/65664-wakil-ketua-ylbh-arif-maulana.jpg)
Kritik Masyarakat Sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan revisi UU Polri.
Mereka menilai proses pembahasannya minim partisipasi publik dan berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan yang memadai.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menyebut revisi UU tersebut justru melegitimasi praktik rangkap jabatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan semangat reformasi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Koalisi juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar di tubuh Polri, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, impunitas, praktik multifungsi kepolisian, hingga persoalan kultur kekerasan dan korupsi yang dinilai belum terselesaikan.