Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, DK (51, perempuan berhijab hitam pakai masker) saat tiba di lokasi rekonstruksi, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Ketua yayasan diduga memberikan instruksi langsung kepada pengasuh untuk mengikat anak yang sulit dikendalikan saat beraktivitas.
  • Sebanyak 13 tersangka termasuk pimpinan yayasan terbukti melakukan pengikatan anak dalam durasi lama hingga menyebabkan kondisi fisik memprihatinkan.

Suara.com - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, mengungkap adanya instruksi langsung dari Ketua Yayasan terkait praktik pengikatan anak di daycare tersebut.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama jaksa penuntut umum, Selasa (9/6/2026).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan praktik pengikatan anak diduga sudah berlangsung lama.

Praktik itu bahkan sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan antarpengasuh di lingkungan daycare tersebut.

Terkait peran ketua yayasan, Adrian menyebut yang bersangkutan tidak terlihat ikut mengikat anak dalam adegan rekonstruksi

Namun salah satu tersangka mengungkap adanya arahan dari ketua yayasan untuk mengikat anak-anak yang dianggap sulit dikendalikan.

"Tadi juga jaksa juga menanyakan, apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'sudah, kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit (dikendalikan) untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja,' gitu," kata Adrian usai rekonstruksi, Selasa siang.

Adrian menjelaskan rekonstruksi memperagakan rangkaian aktivitas di daycare mulai dari anak diantar orang tua hingga dijemput kembali.

Namun, fokus utama rekonstruksi berada pada adegan dugaan kekerasan berupa pengikatan terhadap anak-anak korban.

baca juga

"Tapi memang tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau proses kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," ujarnya.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menemukan praktik pengikatan dilakukan dalam waktu cukup lama. Anak-anak hanya dilepas saat makan, mandi, dokumentasi, dan ketika hendak dijemput orang tua mereka.

Durasi pengikatan disebut bergantung pada waktu penjemputan masing-masing anak.

"Pokoknya bayi itu dilepas waktu saat dokumentasi makan, mandi dan waktu saat mau dijemput sama orang tuanya," ucapnya.

Menurut Adrian, ada kemungkinan anak-anak mengalami pengikatan hingga lebih dari delapan jam apabila baru dijemput pada sore hari.

Selain diikat, polisi turut menemukan anak-anak dalam kondisi ditidurkan terlentang saat tubuh mereka masih terikat.

"Dia (anak-anak) ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu terlentang gitu," ujarnya.

Polisi mengungkap pula kondisi saat ditemukan langsung ketika penggerebekan dilakukan di daycare beberapa waktu lalu.

Saat itu, aparat mendapati anak-anak dalam kondisi terlentang, menangis, dan muntah karena tidak bisa bergerak akibat tubuhnya terikat.

"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi terlentang dan muntah dan nangis gitu. Karena sudah tidak bisa bergerak ya," ungkapnya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

Sementara itu, ada sebanyak 17 pengasuh lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku

Rekonstruksi Kasus Day Care Little Aresha Jogja, Orangtua Emosi Maki-maki Para Pelaku

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×