- Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026.
- Ketua yayasan diduga memberikan instruksi langsung kepada pengasuh untuk mengikat anak yang sulit dikendalikan saat beraktivitas.
- Sebanyak 13 tersangka termasuk pimpinan yayasan terbukti melakukan pengikatan anak dalam durasi lama hingga menyebabkan kondisi fisik memprihatinkan.
Suara.com - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, mengungkap adanya instruksi langsung dari Ketua Yayasan terkait praktik pengikatan anak di daycare tersebut.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama jaksa penuntut umum, Selasa (9/6/2026).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan praktik pengikatan anak diduga sudah berlangsung lama.
Praktik itu bahkan sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan antarpengasuh di lingkungan daycare tersebut.
Terkait peran ketua yayasan, Adrian menyebut yang bersangkutan tidak terlihat ikut mengikat anak dalam adegan rekonstruksi
Namun salah satu tersangka mengungkap adanya arahan dari ketua yayasan untuk mengikat anak-anak yang dianggap sulit dikendalikan.
"Tadi juga jaksa juga menanyakan, apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'sudah, kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit (dikendalikan) untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja,' gitu," kata Adrian usai rekonstruksi, Selasa siang.
Adrian menjelaskan rekonstruksi memperagakan rangkaian aktivitas di daycare mulai dari anak diantar orang tua hingga dijemput kembali.
Namun, fokus utama rekonstruksi berada pada adegan dugaan kekerasan berupa pengikatan terhadap anak-anak korban.
"Tapi memang tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau proses kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," ujarnya.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menemukan praktik pengikatan dilakukan dalam waktu cukup lama. Anak-anak hanya dilepas saat makan, mandi, dokumentasi, dan ketika hendak dijemput orang tua mereka.
Durasi pengikatan disebut bergantung pada waktu penjemputan masing-masing anak.
"Pokoknya bayi itu dilepas waktu saat dokumentasi makan, mandi dan waktu saat mau dijemput sama orang tuanya," ucapnya.
Menurut Adrian, ada kemungkinan anak-anak mengalami pengikatan hingga lebih dari delapan jam apabila baru dijemput pada sore hari.
Selain diikat, polisi turut menemukan anak-anak dalam kondisi ditidurkan terlentang saat tubuh mereka masih terikat.
"Dia (anak-anak) ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu terlentang gitu," ujarnya.
Polisi mengungkap pula kondisi saat ditemukan langsung ketika penggerebekan dilakukan di daycare beberapa waktu lalu.
Saat itu, aparat mendapati anak-anak dalam kondisi terlentang, menangis, dan muntah karena tidak bisa bergerak akibat tubuhnya terikat.
"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi terlentang dan muntah dan nangis gitu. Karena sudah tidak bisa bergerak ya," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Sementara itu, ada sebanyak 17 pengasuh lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.