- Kejati Kalimantan Utara menyidik dugaan perkara pertambangan ilegal di Kabupaten Nunukan yang melibatkan pihak kementerian dan perusahaan swasta.
- Penyidik memanggil sejumlah saksi pada 18–21 Mei 2026, termasuk Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation, Karuna Murdaya.
- Karuna Murdaya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan, sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses hukum selanjutnya.
Suara.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Pidsus Kejati Kaltara) melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengusutan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Salah satunya perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga miliarder Murdaya Poo dan Siti Hartarti Murdaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi mengatakan, bahwa penyidik secara berturut-turut sejak Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026) telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.
Sejumlah saksi yang dipanggil penyidik Kejati Kaltara di antaranya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Karuna Murdaya (KM) selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP).
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima Jumat (29/5/2026).
Namun, lanjut dia, saksi atas nama Karuna Murdaya (KM) selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CMM) tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan atau alasan.
Dari informasi, saksi Karuna merupakan putra dari Murdaya Poo.
“Beberapa orang saksi yang dipanggil dari Kementerian LHK, maupun perusahaan Direktur Utama PT. SIP sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM (Karuna Murdaya) tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.
Padahal, kata Andi, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk para saksi termasuk Karuna Murdaya sejak Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada sejumlah saksi yang tidak hadir.
“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” imbuhnya.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung Kejaksaan Agung serta jajarannya sudah berani untuk mengusut kasus dugaan penambangan ilegal di Indonesia.
“Isi tambang itu kan milik negara. Kalau menambang ilegal berarti merugikan negara dan akhirnya diproses hukum, bahkan beberapa kasus sudah sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah. Kita apresiasi Kejaksaan yang berani menyidik dan proses hukum kasus penambangan ilegal,” tegas Boyamin.
Menurut dia, beberapa Kejaksaan Tinggi juga telah menangani sejumlah kasus dugaan penambangan ilegal seperti Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan Utara.
Untuk itu, ia menegaskan akan mendukung dan mengawal prosesnya hingga tuntas.
“Kalau sekarang Kaltara sedang menangani, kita dukung dan kawal untuk dituntaskan. Kejaksaan Tinggi Kaltara harus transparan terhadap perkembangannya,” kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan Kejaksaan Tinggi Kaltara jangan gentar apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama orang kaya atau tokoh besar. Sebab, ia akan tetap mendukung Kejati Kaltara untuk menuntaskannya.
“Kita lebih semangat lagi mengawal dan mendukung kalau penambangan melibatkan orang-orang besar. Karena saya selalu mendukung supaya kejaksaan itu makin hebat dan bagus prestasinya. Sekarang kejaksaan semakin berani menyasar ‘ikan-ikan besar’, istilahnya gitu,” pungkasnya.