- Tiga perwakilan masyarakat menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 terkait rangkap jabatan.
- Gugatan menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap status sebagai pejabat negara tersebut.
- Penggugat mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah administratif tegas untuk menjaga independensi serta supremasi hukum dalam jajaran pemerintahan Indonesia.
Suara.com - Gelombang keberatan masyarakat terhadap rangkap jabatan di jajaran kabinet pemerintahan baru mulai bergulir ke ranah hukum.
Advokat senior, Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), resmi menjadi objek gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Gugatan ini dilayangkan oleh tiga perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026) hari ini.
Tiga penggugat yang mengatasnamakan kepentingan publik tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi.
Mereka adalah Andi M Ashari Makkasau, S.H., M.H., yang merupakan seorang advokat aktif, serta dua orang mahasiswa yakni Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi.
Materi gugatan ini adalah status ganda Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di tengah tugasnya sebagai pejabat negara.
Dalam berkas gugatannya, para penggugat mendesak agar Otto Hasibuan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait integritas penyelenggara negara.
Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut secara spesifik mengatur mengenai larangan perangkapan jabatan bagi pimpinan organisasi advokat ketika mereka mengemban status sebagai Pejabat Negara.
Berdasarkan pertimbangan MK, pimpinan organisasi advokat memiliki kewajiban mutlak untuk non-aktif dari jabatannya demi menjaga independensi profesi.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau dalam keterangannya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Andi M Ashari Makkasau menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mengambil sikap tegas.
Jika regulasi mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak segera diterbitkan atau dipatuhi, penggugat meminta agar Presiden mengambil langkah administratif yang lebih drastis terhadap posisi Otto Hasibuan di kementerian.
“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ucap dia.