- Tiga perwakilan masyarakat menggugat Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026 terkait rangkap jabatan.
- Gugatan menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap status sebagai pejabat negara tersebut.
- Penggugat mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah administratif tegas untuk menjaga independensi serta supremasi hukum dalam jajaran pemerintahan Indonesia.
Ketegasan ini dinilai krusial karena menyangkut kepatuhan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Menurut penggugat, selama ini Otto Hasibuan dianggap tidak menunjukkan iktikad untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah bersifat final dan mengikat.
Perangkapan jabatan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai pembantu presiden dan peran sebagai pemimpin organisasi profesi hukum yang seharusnya independen.
“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.
Gugatan citizen lawsuit ini tidak hanya menyasar Otto Hasibuan secara pribadi. Tiga perwakilan masyarakat tersebut juga menarik sejumlah pejabat tinggi negara sebagai pihak tergugat.
Di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Keterlibatan para menteri koordinator dan menteri teknis ini didasari pada tanggung jawab pengawasan dan manajerial di lingkungan kementerian terkait.
Fenomena gugatan terhadap Otto Hasibuan ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi dalam pekan yang sama.
Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan juga telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gugatan di Balikpapan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.