Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II/08 Jakarta memecat dua anggota BAIS TNI, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, dari dinas militer.
  • Kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus pada Rabu.
  • Majelis Hakim menegaskan tindakan penganiayaan tersebut merupakan pengkhianatan nilai keprajuritan yang mencemarkan nama baik institusi TNI secara keseluruhan.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer kepada dua anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, disamping vonis penjara.

Kedua terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa 1) dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa 2), mantan prajurit satuan Marinir yang berperan sebagai eksekutor penyiraman Andrie.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang Pengadilan Militer.

Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bermula dari provokasi tidak langsung Serda Edi Sudarko, sebelum Lettu Budhi yang kemudian menyarankan penggunaan air keras sebagai cara yang dinilai lebih cepat dan praktis dibanding kekerasan fisik.

Hakim menegaskan bahwa keduanya merupakan prajurit terlatih yang justru berbalik menyerang rakyat sipil, sesuatu yang dipandang sebagai pengkhianatan terhadap hakikat hubungan TNI dan rakyat.

"Bahwa Terdakwa 1 dan 2 merupakan prajurit yang pernah dinas di satuan Marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Saudara Andrie Yunus dengan air keras, di mana Saudara Andrie Yunus yang notabene merupakan rakyat biasa," ujar Fredy dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II/08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Tindakan Lettu Budhi yang mengusulkan penyiraman air keras juga dinilai hakim telah jauh menyimpang dari nilai-nilai keprajuritan yang semestinya menjadi landasan setiap anggota TNI.

"Bahwa tindakan Terdakwa 1 sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi secara tidak langsung kepada Terdakwa 2, akhirnya Terdakwa 2 memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," lanjut Fredy.

Majelis Hakim menyatakan kekhawatiran bahwa keberadaan keduanya dalam institusi militer berpotensi mencemarkan nama baik TNI serta menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib prajurit.

baca juga

"Oleh karenanya, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," tegas Fredy.

Sementara bagi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, keduanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas karena dianggap masih bisa dibina sebelum kembali ke satuan.

Namun untuk pasal yang dikenakan, Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Oditur Militer yakni Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:04 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Terkini

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB

×