Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
  • Pengadilan Militer II/08 Jakarta memecat dua anggota BAIS TNI, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, dari dinas militer.
  • Kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus pada Rabu.
  • Majelis Hakim menegaskan tindakan penganiayaan tersebut merupakan pengkhianatan nilai keprajuritan yang mencemarkan nama baik institusi TNI secara keseluruhan.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer kepada dua anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, disamping vonis penjara.

Kedua terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa 1) dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa 2), mantan prajurit satuan Marinir yang berperan sebagai eksekutor penyiraman Andrie.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang Pengadilan Militer.

Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bermula dari provokasi tidak langsung Serda Edi Sudarko, sebelum Lettu Budhi yang kemudian menyarankan penggunaan air keras sebagai cara yang dinilai lebih cepat dan praktis dibanding kekerasan fisik.

Hakim menegaskan bahwa keduanya merupakan prajurit terlatih yang justru berbalik menyerang rakyat sipil, sesuatu yang dipandang sebagai pengkhianatan terhadap hakikat hubungan TNI dan rakyat.

"Bahwa Terdakwa 1 dan 2 merupakan prajurit yang pernah dinas di satuan Marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Saudara Andrie Yunus dengan air keras, di mana Saudara Andrie Yunus yang notabene merupakan rakyat biasa," ujar Fredy dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II/08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Tindakan Lettu Budhi yang mengusulkan penyiraman air keras juga dinilai hakim telah jauh menyimpang dari nilai-nilai keprajuritan yang semestinya menjadi landasan setiap anggota TNI.

"Bahwa tindakan Terdakwa 1 sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi secara tidak langsung kepada Terdakwa 2, akhirnya Terdakwa 2 memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," lanjut Fredy.

Majelis Hakim menyatakan kekhawatiran bahwa keberadaan keduanya dalam institusi militer berpotensi mencemarkan nama baik TNI serta menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib prajurit.

"Oleh karenanya, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," tegas Fredy.

Sementara bagi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, keduanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas karena dianggap masih bisa dibina sebelum kembali ke satuan.

Namun untuk pasal yang dikenakan, Majelis Hakim tetap mengacu pada tuntutan Oditur Militer yakni Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas tindakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:04 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Terkini

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:27 WIB

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:25 WIB

Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!

Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:14 WIB

Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah

Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:07 WIB

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:04 WIB

Helikopter Apache Jatuh, AS Menggila! Iran Dibombardir di Selat Hormuz

Helikopter Apache Jatuh, AS Menggila! Iran Dibombardir di Selat Hormuz

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:03 WIB

Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz

Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:29 WIB

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:06 WIB

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB