Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan serta-merta menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain meski UU Polri baru membuka ruang bagi personel kepolisian untuk menduduki jabatan sipil tertentu. [Suara.com/Faqih]
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri di luar instansi hanya dilakukan jika terdapat permintaan resmi.
  • Proses penempatan personel Polri pada jabatan sipil wajib mengikuti mekanisme berlaku sesuai fungsi kepolisian yang dibutuhkan kementerian.
  • Polri membuka peluang resiprokal bagi profesional sipil untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan kepolisian melalui aturan turunan jelas.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri tidak akan serta-merta menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain meski Undang-Undang Polri yang baru telah membuka ruang bagi personel kepolisian untuk menduduki jabatan sipil tertentu.

Menurut Sigit, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.

Bahkan setelah ada permintaan, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Sepanjang tidak ada permintaan, juga kita, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Sigit merespons polemik pascapengesahan UU Polri yang salah satu pasalnya memungkinkan anggota kepolisian mengisi jabatan di luar institusi Polri.

Ia menegaskan, Polri tidak memiliki agenda untuk mengambil ruang aparatur sipil negara (ASN) melalui penempatan personel di instansi lain.

"Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Polri (dpr.go.id)
Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Polri (dpr.go.id)

Sigit menjelaskan, keberadaan personel Polri di luar institusi semata-mata untuk mendukung kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Karena itu, tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan anggotanya.

Di sisi lain, Sigit juga membuka peluang sebaliknya, yakni kalangan sipil mengisi posisi tertentu di lingkungan Polri. Gagasan itu sebelumnya sempat diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Menurut Sigit, Polri juga membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian khusus untuk mendukung sejumlah bidang nonteknis. Namun, penerapannya tetap memerlukan aturan turunan yang jelas.

"Kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan. Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB

Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:09 WIB

Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:04 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:46 WIB

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB