- KPK menetapkan Titin Rita Lestari, Edison, Abi Nurwardani, dan Angga sebagai tersangka suap temuan BPK di Muara Enim.
- Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap sebelas orang di Jakarta pada Juni 2026.
- Kasus ini terkait dugaan suap pengaturan temuan BPK dalam pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Suara.com - Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Titin menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap terkait temuan BPK di Pemkab Muara Enim.
Selain Titin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya melalui gelar perkara malam tadi terkait suap pengaturan temuan BPK RI. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim; Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; dan Angga selaku swasta.
Titin dan Angga keluar dari Gedung Merah Puth KPK, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Saat akan memasuki mobil tahanan, Titin sempat mengaku tidak menerima uang. Dia menyebut dirinya hanya pelaksana.
"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin saat digiring dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis (11/6/2026).
Titin terus membantah menerima uang. Dia mengatakan bahwa pihak yang menerima uang ialah atasannya.
"Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya berjenjang," ujar Titin saat ditanya soal pihak yang menerima suap dari Edison.
Gelar OTT
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah ASN dari BPK. Operasi senyap itu merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison dan kawan-kawan sebelumnya.
“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa pemberian suap ini dilakukan berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan barang, termasuk pengadaan Smart TV di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 11 orang, lima di antaranya merupakan ASN dari BPK. Kemudian, Budi menyebut bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara.
“Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujar Budi.
![Bupati Muara Enim Edison (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/09/94282-bupati-muara-enim-edison-edison.jpg)
Dengan begitu, KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka.
“Pada intinya dua perkara yang berkaitan, namun memang berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” tegas Budi.
OTT KPK 2026
Ini merupakan OTT ke-13 sepanjang tahun 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Lebih lanjut, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama yaitu kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lalu, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April lalu, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 melalui OTT.
Kemudian, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Terbaru, OTT dilakukan terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.