Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Muhamad Yasir

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
Ilustrasi sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena di Mataram. [Suara.com/Ai]
  • Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara terkait korupsi pengadaan bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (11/6/2026).
  • Terdakwa Ahmad Zainuri diwajibkan membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar kepada kas negara.
  • Jaksa juga menuntut penyedia barang Rusandi dan dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat atas keterlibatan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena untuk program bantuan sosial tahun 2024.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Zainuri membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.008.000.000.

Jaksa menilai Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Yustika Dewi saat membacakan tuntutan di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Karena Zainuri telah menitipkan uang pengganti dengan nilai yang sama selama proses penuntutan, jaksa meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Yustika.

Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut penyedia barang, Rusandi, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Rusandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan. Namun hingga saat ini, ia baru menitipkan uang sebesar Rp90 juta kepada jaksa.

Kasus tersebut turut menyeret dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana. Keduanya dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tersebut.

Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Terkini

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02 WIB