- WALHI Sumatera Barat menuding Pemerintah Provinsi menerbitkan izin tambang andesit di Nagari Kasang pascabencana ekologis akhir 2025.
- Pemberian izin tambang tersebut diduga mengandung maladministrasi karena minim partisipasi publik serta penggunaan data peta bencana yang tidak akurat.
- Masyarakat adat Nagari Kasang menolak tegas operasi tambang karena daerah tersebut sangat rawan bencana dan berisiko bagi warga.
"Nah bayangkan bahwa kami tahunya di tahun 2025 di bulan Mei sedangkan surat izin tambangnya keluar di tahun 2024," ujarnya.
Sejak mengetahui rencana tersebut, masyarakat adat dan warga Nagari Kasang langsung menyampaikan penolakan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Kami Kerapatan Adat Nagari Kasang menolak tegas beserta masyarakat Nagari Kasang tentang adanya usaha tambang batu andesit di nagari kami," tegas Bayu.
Menurutnya, penolakan itu didasari pengalaman buruk masyarakat yang pernah diterjang banjir bandang pada 2016 dan kembali terdampak bencana ekologis pada akhir 2025.
"Nah dan yang kedua bahwa Nagari kami itu tidak layak ditambang karena sudah ada kejadian-kejadian yang telah menjadi trauma bagi masyarakat Nagari Kasang," pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K