Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Bella

Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
Ilustrasi - Foto udara permukiman penduduk yang hancur dan rusak di Desa Sukajadi, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (20/2/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
baca 10 detik
  • WALHI Sumatera Barat menuding Pemerintah Provinsi menerbitkan izin tambang andesit di Nagari Kasang pascabencana ekologis akhir 2025.
  • Pemberian izin tambang tersebut diduga mengandung maladministrasi karena minim partisipasi publik serta penggunaan data peta bencana yang tidak akurat.
  • Masyarakat adat Nagari Kasang menolak tegas operasi tambang karena daerah tersebut sangat rawan bencana dan berisiko bagi warga.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menuding Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menerbitkan izin tambang batu andesit di kawasan rawan bencana meski daerah tersebut baru saja dilanda bencana ekologis yang menewaskan warga.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan izin operasi produksi tambang andesit diterbitkan sekitar satu bulan setelah bencana ekologis yang melanda Sumbar pada akhir November 2025.

"Di Nagari Kasang di Kabupaten Padang Pariaman, Gubernur Sumatera Barat kemudian mengeluarkan perizinan satu bulan pasca bencana itu di lokasi yang kemudian sudah terjadi bencana ekologis di Padang Pariaman di hulu perbukitan barisan," kata Tommy dalam konferensi pers WALHI bertajuk "Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga?" di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Tommy, hanya berselang 10 hari setelah persetujuan lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, izin tambang batuan andesit kemudian keluar untuk lokasi yang berada di kawasan hulu sungai.

"Sepuluh harinya kemudian diterbitkan persetujuan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, kemudian satu bulannya dikeluarkan izin tambang batuan andesit di hulu sungai," ujarnya.

WALHI menilai penerbitan izin tersebut sarat dugaan maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang. Salah satunya terkait penggunaan peta risiko bencana yang dinilai tidak sesuai untuk menilai tingkat kerawanan lokasi tambang.

"Kami menemukan beberapa fakta dugaan-dugaan maladministrasi pemberian izin yang kemudian tidak memenuhi kaidah-kaidah administrasi pemerintahan yang baik. Peta bencana yang kemudian dipakai itu bukan peta bencana yang detail," kata Tommy.

Sejumlah anjing melintas di antara sisa material banjir bandang yang masih menutupi lapangan sepak bola Brandon di Lapai, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Fitra Yogi/bar]
Sejumlah anjing melintas di antara sisa material banjir bandang yang masih menutupi lapangan sepak bola Brandon di Lapai, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Fitra Yogi/bar]

Ia menjelaskan, dokumen lingkungan menggunakan peta risiko bencana berskala besar yang tidak mampu menggambarkan kondisi rinci wilayah Nagari Kasang.

"Wilayahnya wilayah nagari dipakai peta bencana yang kemudian bersumber dari data INARISK yang 1:250.000 yang tidak bisa menggambarkan sebaran dampak yang pasti di lokasi itu sehingga lolos perizinannya," ujarnya.

baca juga

Sebelumnya, WALHI Sumatera Barat bersama masyarakat Nagari Kasang telah melaporkan Gubernur Sumatera Barat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit pada Mei lalu.

Tommy menyebut temuan mereka mengarah pada minimnya partisipasi publik, penggunaan data lingkungan yang tidak memadai, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pendukung.

"Beberapa temuan kami itu kemudian mengindikasikan setidaknya gubernur ini melakukan maladministrasi," ujarnya.

Masyarakat Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Penolakan terhadap tambang tersebut juga datang dari masyarakat adat Nagari Kasang. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana, mengatakan warga tidak pernah dilibatkan dalam proses awal penerbitan izin.

"Awal mula perizinan ini tanpa adanya keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak di daerah kami di lokasi tambang," kata Bayu.

Ia mengungkapkan masyarakat baru mengetahui keberadaan izin tambang pada Mei 2025, sementara izin tersebut disebut telah terbit sejak tahun sebelumnya.

"Nah bayangkan bahwa kami tahunya di tahun 2025 di bulan Mei sedangkan surat izin tambangnya keluar di tahun 2024," ujarnya.

Sejak mengetahui rencana tersebut, masyarakat adat dan warga Nagari Kasang langsung menyampaikan penolakan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Kami Kerapatan Adat Nagari Kasang menolak tegas beserta masyarakat Nagari Kasang tentang adanya usaha tambang batu andesit di nagari kami," tegas Bayu.

Menurutnya, penolakan itu didasari pengalaman buruk masyarakat yang pernah diterjang banjir bandang pada 2016 dan kembali terdampak bencana ekologis pada akhir 2025.

"Nah dan yang kedua bahwa Nagari kami itu tidak layak ditambang karena sudah ada kejadian-kejadian yang telah menjadi trauma bagi masyarakat Nagari Kasang," pungkasnya.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:18 WIB

Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Periksa

Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Periksa

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:10 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji

Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji

Foto | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:00 WIB

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:49 WIB

EMAS Temukan Cadangan Baru, Tambang Emas Pani Bertambah 445 Ribu Ons

EMAS Temukan Cadangan Baru, Tambang Emas Pani Bertambah 445 Ribu Ons

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:00 WIB

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:34 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Terkini

Review Above & Below: Bertaruh Nyawa di Tengah Hiu dan Kartel

Review Above & Below: Bertaruh Nyawa di Tengah Hiu dan Kartel

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:53 WIB

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

×