- Tim Resmob Jatanras Polda Riau mengungkap tiga kasus kejahatan menonjol di Pekanbaru dan Kampar pada 10-11 Juni 2026.
- Operasi tersebut berhasil meringkus delapan tersangka pelaku tindak pidana begal, sindikat pencurian motor, serta pencurian mobil.
- Penyidik berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Juni 2026.
Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, dan pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob Jatanras terhadap sejumlah laporan polisi dan informasi masyarakat.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Hasyim, Jumat (12/6/2026).
Kombes Hasyim menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Hasyim.
Para pelaku mengadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha.
"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," katanya.
Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat tersangka yakni MS, SH, P, dan TS.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan dan lokasi usaha.
Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor lain yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, lanjut Rooy, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.
Kombes Hasyim menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dirreskrimum menegaskan Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli serta penegakan hukum yang terukur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.