- Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima suap Rp21 miliar dari PT Blueray Cargo sejak Juli 2025.
- Jaksa KPK mengungkap skema pemberian uang bulanan melalui kode internal guna memuluskan jalur impor barang tanpa pemeriksaan.
- Kasus suap ini terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui dakwaan terhadap pemilik PT Blueray Cargo bernama John Field.
Suara.com - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana hingga Rp21 miliar yang diterima pejabat berinisial “BC1” yang merujuk pada posisi Dirjen Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, jaksa menyebut adanya skema pemberian “uang operasional” bulanan sebesar Rp3 miliar yang diduga diterima secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Total aliran dana tersebut disebut mencapai sekitar Rp21 miliar.
Jaksa juga memaparkan adanya sistem kode internal dalam pencatatan transaksi, di mana “BC1” diduga merujuk pada Dirjen Bea Cukai, “BC2” untuk Direktur Penindakan, dan “BC3” untuk pejabat intelijen. Skema ini disebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana suap dalam praktik pengurusan jalur impor barang.
Salah satu titik awal dugaan kesepakatan terjadi dalam pertemuan tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga melibatkan pihak importir dan sejumlah pejabat Bea Cukai guna membahas kelancaran keluar-masuk barang impor tanpa pemeriksaan ketat.
![Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Uang ini hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/27/11422-kpk-pamerkan-uang-sitaan-kasus-korupsi-bea-cukai.jpg)
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima aliran dana dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Jaksa menegaskan klaim tersebut didasarkan pada alat bukti yang dimiliki tim penuntut.
“Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di ruang sidang. Jaksa juga menegaskan, “Itu kami yang tegaskan ya kami karena kami yang punya bukti ini,” lanjut jaksa.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari majelis hakim yang meminta klarifikasi kepada saksi Orlando Hamonangan alias Ocoy, pejabat DJBC yang hadir di persidangan. Namun, Orlando menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak tahu Pak,” jawab Orlando singkat.
Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk melancarkan proses importasi barang milik PT Blueray Cargo. Total dugaan aliran dana mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar barang impor PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Sejumlah pejabat Bea Cukai turut disebut dalam dakwaan, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Para terdakwa dijerat Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana lainnya.