- Pengembang di Bekasi mengosongkan rumah senilai Rp2,2 miliar milik konsumen berinisial PP sejak 2024.
- Pengembang mengambil alih properti melalui skema buyback guarantee setelah pemilik dinyatakan wanprestasi akibat gagal membayar cicilan KPR.
- Pengembang memindahkan barang penghuni ke lokasi sementara karena konsumen tetap menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah.
Suara.com - Sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar di Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikosongkan oleh pengembang setelah pemiliknya disebut menunggak pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2024.
Legal Division Head PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), Nimin Putri Safira, mengatakan konsumen berinisial PP tidak lagi memenuhi kewajiban membayar angsuran KPR, meski masih menempati rumah tersebut.
Menurutnya, rumah tersebut memiliki luas tanah 213 meter persegi dan luas bangunan 116 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Adapun cicilan KPR yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp20 juta per bulan. Pembayaran disebut telah terhenti sejak September 2024.
Menurut pihak pengembang, pembelian rumah dilakukan melalui fasilitas KPR bank. Dalam kerja sama antara bank dan pengembang, terdapat mekanisme buyback guarantee, yakni skema penjaminan yang mewajibkan pengembang membeli kembali rumah dari bank apabila debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya.
"Rumah itu telah dibeli kembali oleh pengembang dari pihak bank berdasarkan mekanisme buyback guarantee tersebut," katanya.
Setelah pengambilalihan dilakukan, pengembang mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan, permintaan pengosongan secara sukarela, serta berbagai korespondensi kepada penghuni. Namun, menurut perusahaan, rumah tersebut masih tetap ditempati.
"Namun hingga saat ini konsumen tersebut masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud tanpa dasar hak yang sah," ujar Nimin.
Karena itu, pengembang memutuskan melakukan pengosongan unit. Barang-barang milik penghuni dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara yang disediakan perusahaan dan dapat diambil sesuai kesepakatan.
"Kami melakukan pengosongan dan memindahkan barang-barang ke unit penampungan milik pengembang," katanya.
Pihak pengembang menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai tindak lanjut atas wanprestasi dalam pembayaran KPR dan pelaksanaan skema buyback guarantee.