Pemilik Menunggak Cicilan KPR, Rumah Rp 2 M di Bekasi Dikosongkan

Vania Rossa

Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:50 WIB
Pemilik Menunggak Cicilan KPR, Rumah Rp 2 M di Bekasi Dikosongkan
Rumah di Bekasi dikosongkan setelah pemilik menunggak cicilan KPR sejak 2024. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Pengembang di Bekasi mengosongkan rumah senilai Rp2,2 miliar milik konsumen berinisial PP sejak 2024.
  • Pengembang mengambil alih properti melalui skema buyback guarantee setelah pemilik dinyatakan wanprestasi akibat gagal membayar cicilan KPR.
  • Pengembang memindahkan barang penghuni ke lokasi sementara karena konsumen tetap menempati rumah tersebut tanpa hak yang sah.

Suara.com - Sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar di Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikosongkan oleh pengembang setelah pemiliknya disebut menunggak pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2024.

Legal Division Head PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), Nimin Putri Safira, mengatakan konsumen berinisial PP tidak lagi memenuhi kewajiban membayar angsuran KPR, meski masih menempati rumah tersebut.

Menurutnya, rumah tersebut memiliki luas tanah 213 meter persegi dan luas bangunan 116 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Adapun cicilan KPR yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp20 juta per bulan. Pembayaran disebut telah terhenti sejak September 2024.

Menurut pihak pengembang, pembelian rumah dilakukan melalui fasilitas KPR bank. Dalam kerja sama antara bank dan pengembang, terdapat mekanisme buyback guarantee, yakni skema penjaminan yang mewajibkan pengembang membeli kembali rumah dari bank apabila debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya.

"Rumah itu telah dibeli kembali oleh pengembang dari pihak bank berdasarkan mekanisme buyback guarantee tersebut," katanya.

Setelah pengambilalihan dilakukan, pengembang mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan, permintaan pengosongan secara sukarela, serta berbagai korespondensi kepada penghuni. Namun, menurut perusahaan, rumah tersebut masih tetap ditempati.

"Namun hingga saat ini konsumen tersebut masih tetap menguasai dan menghuni unit dimaksud tanpa dasar hak yang sah," ujar Nimin.

Karena itu, pengembang memutuskan melakukan pengosongan unit. Barang-barang milik penghuni dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara yang disediakan perusahaan dan dapat diambil sesuai kesepakatan.

"Kami melakukan pengosongan dan memindahkan barang-barang ke unit penampungan milik pengembang," katanya.

baca juga

Pihak pengembang menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai tindak lanjut atas wanprestasi dalam pembayaran KPR dan pelaksanaan skema buyback guarantee.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:10 WIB

Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga

Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:38 WIB

Terkini

Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:35 WIB

7 Tanaman Pembawa Sial Menurut Feng Shui, Dianggap Bisa Menghambat Rezeki

7 Tanaman Pembawa Sial Menurut Feng Shui, Dianggap Bisa Menghambat Rezeki

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:35 WIB

Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK: Eks Petinggi BUMN

Profil Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang yang Terjaring OTT KPK: Eks Petinggi BUMN

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:33 WIB

Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan

Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu

Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:16 WIB

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

×